KPU DKI Sayangkan Selebaran Gelap Serang Jokowi

Selasa, 08 Mei 2012 – 11:11 WIB

JAKARTA - Dua bulan menjelang hari pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta, persaingan antarkubu pasangan calon semakin panas. Bahkan cara-cara tidak etis untuk menjatuhkan pasangan calon bahkan mulai digunakan.

Salah satunya adalah selebaran gelap "Tolak Jokowi" yang beredar di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan. Selebaran sejenis juga muncul di wilayah Jakarta Timur dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Isi selebaran menyebut Jokowi gagal memimpin kota Solo dan dinilai sebagai pemimpin yang tidak amanah.

Menanggapi hal tersebut, KPU DKI tak mau menganggap selebaran gelap tersebut sebagai kampanye hitam atau black campaign. Belum adanya penetapan calon peserta pemilukada DKI 2012 menjadi alasan KPU DKI enggan bertindak.

"Selebaran gelap itu kalau dibilang kampanye negatif tidak bisa, karena belum musim kampanye, belum ada calon," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim di kantornya, Selasa (8/5). Jamal menegaskan bahwa KPU hanyalah penyelenggara dan tidak berkewenangan menindak pelanggaran pidana pemilu.
 
Menurutnya, kewenangan untuk menindak dan menyelidiki aksi kampanye negatif ada di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Panwaslu lah urusannya mengkaji apakah ada pidana pemilu di situ atau tidak" tegasnya.

Meski begitu Jamal tetap menyayangkan aksi penyebaran selebaran atau poster yang menyudutkan bakal calon gubernur. KPU DKI berharap para calon yang nanti ditetapkan dapat bersaing secara santun dan mengedepankan visi dan misi masing-masing dalam berkampanye.

"Marilah kita menegakkan politik yang santun. Lebih baik kita berkompetisi dengan program visi misi, daripada bekompetisi dengan membangun image buruk tentang kompetitor kita," ucapnya.

Jamal juga mengingatkan para calon untuk tidak menggunakan black campaign ketika sudah masuk masa kampanye. Ia menegaskan, cara kotor untuk menjatuhkan pesaing saat masa kampanye menjadi hal terlarang. "Karena dalam aturan kampanye aturan itu ada dilarang menghasut, menyebarkan kebencian, menyebarkan fitnah, menyebabkan kerusuhan, menyinggung SARA, mempersoalkan NKRI dan Pancasila, ada semunya di situ," tandas Jamal. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat-Didik Klaim Dukungan Warga Tionghoa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler