KPU DKI Siap Dipecat jika Terbukti Langgar Kode Etik

Jumat, 22 Juni 2012 – 13:55 WIB

JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mempertaruhkan jabatannya atas tudingan pelanggaran kode etik oleh tim sukses (timses) pasangan calon pemilihan gubernur (Pilgub) DKI. Jika tudingan itu benar, jangankan mundur, dipecat sekali pun ia rela.

"Saya siap mundur untuk mempertanggungjawabkannya. Pecat juga nggak apa-apa," kata Dahlia di Jakarta, Jumat (22/6).

Timses pasangan calon mengklaim belum menerima surat keputusan(SK) penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Atas dasar itulah, Timses menuding KPU DKI telah melakukan pelanggaran kode etik. Namun versi Dahliah, KPU DKI sudah memberikan SK DPT pada tanggal  7 Juni 2012.

"Kita harus menjelaskan itu sudah diterima. Apakah orang yang menerima itu belum sampaikan ke dia, ya mana kita tahu. Yang penting kita punya bukti bahwa itu sudah diterima Timses, Panwas, Komisi II DPR dan Komisi A DPRD Provinsi DKI," lanjut Dahliah.
 
Dahliah memastikan, KPU DKI punya bukti tanda terima penyerahan SK DPT. SK diserahkan di hari yang sama saat penyerahan CD atau soft copy salinan daftar pemilih dan lampiran notulen rapat pleno penetapan DPT tanggal 2 Juni 2012.
 
Lebih lanjut Dahliah menjelaskan, pelanggaran kode etik terindikasi jika penyelenggara pemilu tidak transparan atau tertutup dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran kode etik yang dimaksud bisa dinyatakan terbukti jika dilakukan dengan sengaja. "Itu pun harus dibuktikan apakah secara sengaja atau tidak sengaja. Itu yang dsebut pelanggaran kode etik," ujarnya.
 
Dahliah menambahkan, pihaknya tidak akan menuntut balik atas perbuatan timses pasangan calon yang mengadukan hasil DPT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun aparat penegak hukum. KPU DKI akan menghadapi tuntutan dari timses pasangan calon.
 
Kamis(22/6) kemarin, koalisi empat tim advokasi pasangan calon gubernur DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU DKI, Dahliah Umar dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua komisoner tersebut dinilai bertindak tidak profesional dan melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
 
Dugaan pelanggaran kode etik terindikasi dengan tidak adanya surat keputusan(SK) penetapan DPT yang diterima koalisi timses. Anggota koalisi perwakilan tim sukses pasangan Hidayat-Didik, Agus Otto mengatakan bahwa pihaknya menerima SK DPT dari Panwas bukan dari KPU DKI.
 
"KPU DKI belum memberikan SK tersebut ke kita, tetapi Panwas sudah mendapatkan tembusannya. Itulah sebuah tanda tanya besar bagi kami, kenapa. Padahal disini tulisannya, ada ketua, tim sukses dan enam pasangan calon," kata Agus. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler