JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku siap dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan tentang kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada DKI yang diadukan empat tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Sebagai warga negara atau lembaga, kita siap dipanggil," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/6).
KPU DKI, kata dia, akan segera membentuk tim advokasi hukum. "Secara resmi belum menunjuk tim advokasi. Tapi, kami akan melibatkan tim advokasi hukum. Kita akan bicara berdasarkan bukti dan fakta," tambahnya.
Aminullah juga mengatakan, KPU DKI menghargai keputusan empat tim sukses pasangan cagub yang memilih lapor ke polisi. Hanya saja, KPU DKI belum melihat isi laporannya. "Tapi, kita belum lihat materinya seperti apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea, dan Ketua KPU DKI Dahlia Umar dilaporkan ke polisi oleh empat kuasa hukum tim sukses pasangan cagub Alex-Nono, Jokowi-Ahok, Hidayat-Didik, dan Hendarji-Ahmad Reza di SPK Polda Metro Jaya Senin 18 Juni 2012.
Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen dan data kependudukan berkaitan dengan DPT Pilgub DKI Jakarta 2012, dengan nomor laporan TBL/12077/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan pemalsuan dokumen dan data kependudukan pasal 263 KUHP jo pasal 94 UU No 23 tahun 2006.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Redaktur : Tim Redaksi