KPU DKI Siap Jalani Sidang Class Action soal DPT

Selasa, 19 Juni 2012 – 23:46 WIB

JAKARTA - Sidang class action terkait daftar pemilih tetap (DPT) dengan pihak tergugat KPU DKI Jakarta akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan depan (25/6). KPU DKI sudah siap menghadapi persidangan.
 
Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa pihaknya akan menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili KPU DKI. Suhartono mengatakan, pihaknya tengah mempelajari materi gugatan.
 
"Kita akan pelajari dan akan menunjuk pengacara untuk menjadi kuasa hukum," kata Suhartono saat ditemui di kantor KPU DKI, Selasa (19/6).
 
KPU DKI sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang pada Senin pekan depan. Surat panggilan nomor 264/pdt.g/2012/PN.Jkt.Pst.diterima KPU DKI hari ini. "Kita sudah terima surat panggilan," ujar Suhartono.
 
Gugatan class action terhadap KPU DKI dilayangkan kuasa tim advokasi Jakarta Baru, M.Junaedi. KPU DKI digugat karena penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 2 Juni 2012 melanggar pasal 18 ayat 4 UUD 1945, pasal 56 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 serta melanggar azas kepatutan bernegara karena merampas kedaulatan penggugat untuk melaksanakan demokrasi dalam memilih pemimpin politik.
 
Pihak penggugat meminta majelis hakim memerintahkan KPU DKI untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang dijadwalkan tanggal 11 Juli 2012. Penundaan tersebut dilakukan hingga selesainya perbaikan DPT. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Siap Hadapi Panggilan Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler