JAKARTA-KPU Provinsi DKI Jakarta akan melayani gugatan class action mengenai hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilayangkan tim sukses (timses) pasangan calon Jokowi-Ahok. KPU DKI akan menyiapkan tim advokasi hukum untuk menjawab gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pasti KPU DKI akan menunjuk tim advokasi hukum untuk menjawab. Kalau sudah masuk ke ranah hukum kan, nanti advokasi hukum yang akan menjawab itu semua," kata Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah saat ditemui di kantornya, Senin (11/6).
Aminullah sendiri mengaku belum tahu materi gugatan class action yang dilayangkan timses Jokowi-Ahok. Ia menyatakan bahwa lembaganya menghormati gugatan yang mengatasnamakan rakyat itu.
"Itu kan mengatasnamakan masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu, saya kira kami menghargai saja. Bunyinya apa kita belum terima. Makanya kita harus persiapkan juga kan untuk menjawab hal itu," ujar Amin.
Sebelumnya, KPU DKI menetapkan bahwa jumlah pemilih resmi untuk pemilukada DKI tanggal 11 Juli 2012 sebanyak 6.983.692 orang. Jumlah DPT itu ditetapkan KPU DKI setelah merevisi jumlah DPT yang diperolehnya sebanyak 6.982.179 pemilih.
Timses Jokowi-Ahok menolak hasil DPT tersebut dengan menggugat KPU DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hukum. Timses pasangan calon nomor urut 3 itu menuntut agar KPU DKI memperbaiki DPT dengan diawasi panel khusus yang dibentuk oleh majelis hakim. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hemat Rp8,5 Miliar, Ruang Banggar Resmi Dioperasikan
Redaktur : Tim Redaksi