PKB Usul Pilkada Satu Putaran Saja

Senin, 30 Januari 2012 – 20:54 WIB

JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain mengusulkan agar pemilukada cukup digelar dalam satu putaran saja. Penghematan adalah alasan yang dikemukakan.

"Alasannya pertama menyangkut dana. Kalau dipotong hanya satu putaran, bisa  irit 40 persen," kata Malik, Senin (30/1), di Jakarta.

Alasan lain, menurut dia, adalah selama ini peserta pilkada yang menang putaran pertama cenderung juga berhasil di putaran kedua. "Jadi, tidak terlalu berpengaruh, kecuali pada beberapa kasus," katanya.

Kemudian, untuk menghindari kejenuhan masyarakat. "Cukup sekali saja masyarakat memilih, jangan sampai dua kali," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, syarat persentase perolehan suara partai yang bisa pengusung calon harus dinaikin sehingga terjadi pembatasan pasangan. Dijelaskan, kalau sekarang persentase pengusung 15 persen, maka bisa menghasilkan enam pasang calon.

"Kalau dinaikkan  20 hingga 25 persen,  maksimal empat pasang calon. Itu pun sulit, bisa saja tiga calon. Kalau ini, beradu satu putaran cukup," katanya. Jadi, tegasnya, seharusnya pilkada itu cukup satu putaran saja. "Dapat berapa persen (suara), tetap menang," ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, bahwa seoarang kepala daerah atau wakil kepala daerah, jangan mengundurkan diri. Kecuali, meninggal dunia, sakit keras sehingga tidak memenuhi syarat kesehatan, dan menjadi terpidana.

"Kalau seperti itu, mundur tidak apa-apa. Kalau bukan karena seperti yang saya sebutkan tadi, tidak  boleh mundur," katanya. Sedangkan wacana wakil kepala daerah diangkat oleh kepala daerah, Malik tegaskan itu tidak benar.

"Saya yakin fraksi lain juga menolak itu. Kepala daerah dan wakil kepala daerah, itu jabatan politik bukan karir. Itu politisi yang harus dipilih," ujar Malik. Kalau kada dipilih tapi wakada tidak, kata dia, juga bisa berimplikasi ke hukum. "Legitimasinya tidak kuat," katanya.

Malik menegaskan, yang lebih penting adalah memperbaiki cara dan mekanisme penentuan wakada. "Bisa saja calon kepala daerah terusung berhak menentukan siapa wakilnya. Partai pengusung harus setuju. Daripada diangkat oleh kepala daerah," ungkapnya.

Nah, solusi lain kata Malik adalah Undang-undang tentang pemerintahan daerah harus dipertegas. "Terutama menyangkut otoritas tugas wewenang kepala daerah dan  wakilnya," kata Malik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler