KPU DKI Tak Ingin Berandai-Andai Terkait Status Ahok

Jumat, 21 Oktober 2016 – 18:11 WIB
Ketua KPU DKI, Sumarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno tak mau berandai-andai terkait penetapan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta.

Apalagi terkait kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama akan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. 

BACA JUGA: Kekuatan Ahok-Djarot Bertambah, Sekjen PPP Masuk jadi Jubir

"KPU tak bisa berandai-andai. Sepanjang calon penuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan, kami akan menetapkan," ujar Sumarno saat menggelar konferensi pers di Gedung KPU DKI, Jumat (21/10).

Meski demikian, Sumarno mengakui ketika telah ditetapkan (Senin, 24/10), masih terbuka kemungkinan calon bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9/2016 tentang pencalonan. 

BACA JUGA: Mas Agus Lebih Ganteng, Ahok Malah Terkekeh

Antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat 1 B. Yaitu, ketika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi setelah ditetapkan, masih ada hal yang mengakibatkan calon dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9/2016, Pasal 88. Nah ketika demikian, maka dibatalkan penetapannya," ujar Sumarno. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Sophia Latjuba Sering Mampir ke Kantor Ahok, Pengamat: Kan Nggak Boleh

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Berjanji Segera Mengembalikan Komputer Sumbangan Swasta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler