jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, status tersangka itu tak berpengaruh pada posisi Ahok sebagai calon gubernur pada pilkada DKI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyatakan, Ahok tetap bisa melanjutkan pencalonannya ada pilkada di ibu kota negara. "Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan Pilkada," ujar Sumarno seperti diberitakan JawaPos.com, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Boni: Agus Sama Kayak Bapaknya, Gak Bisa Dipercaya
Sumarno menjelaskan, yang membatalkan posisi calon kepala daerah hanya ketika sudah berstatus terpidana. Andaikan status mantan Bupati Belitung Timur sudah menjadi terpidana sebelum tanggal pencoblosan pilkada DKI pada 15 Februari 2017, maka partai pengusung harus menggantikannya dengan calon lain.
"Nanti kita minta partai pengusung mencalonkan nama lain lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari. Jadi mengajukan nama pengganti 15 Januari," katanya.
BACA JUGA: DPP Golkar Belum Pastikan Setnov atau Agung
Ahok merupakan calon gubernur DKI yang diusung koalisi PDIP, Hanura, NasDem dan Golkar. Calon gubernur DKI yang berpasangan dengan Djaros S Hidayat dari PDIP itu bahkan sudah mengantongi nomor urut yang akan tertera di kertas suara nanti.
Namun, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, penyidik telah menetapkan Ahok sebahai tersangka kasus penistaan agama Islam. Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi-terbuka, Selasa (15/11).
BACA JUGA: Warga Nilai Rano-Embay Berpihak Pada Pelaku UMKM
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penolakan Marak, Ahok Pilih Cuek
Redaktur : Tim Redaksi