KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting

Selasa, 17 April 2012 – 18:41 WIB

JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan dalam pemilukada DKI Jakarta bulan Juli mendatang. E-voting di DKI dianggap belum memungkinkan karena tidak adanya ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengaturnya.

"Walau dalam keputusan MK diperbolehkan tapi di peraturan KPU kan belum. Jadi kami belum bisa menerapkan metode e-voting dalam Pilgub nanti," kata Ketua KPU Provinsi Jakarta, Dahliah Umar kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4).

Dahliah menjelaskan, UU KPU tidak mengatur soal penggunaan e-voting. Ia menegaskan, KPU Jakarta tidak akan melanggar peraturan dengan melakukan sistem e-voting.

"Tidak ada satu pasal pun dalam peraturan KPU menyinggung bagaimana mekanisme KPU daerah bila ingin menggunakan e-voting dan kami tidak akan menabrak aturan itu," tegas mantan Ketua Pokja Kampanye KPU Jakarta itu.

Meski menolak usul penggunaan e-voting, Dahliah tetap mengapresiasi usaha BPPT untuk memperkenalkan teknologi untuk pesta demokrasi itu.

Dahlia sepakat bahwa dengan e-voting biaya pemilukada dapat ditekan dan hasil pemilihan lebih akurat. "Sebenarnya e-voting dapat mengurangi biaya yang cukup tinggi terutama untuk pencetakan surat suara, jumlah petugas. Dan untuk hasilnya bisa jadi lebih dipercaya karena yang kerja mesin dan yang menghitung secara otomatis itu sistem yang tersentralisasi" ujarnya.

Dahliah juga menilai negara berkembang seperti Indonesia tidak perlu takut menerapkan e-voting. Ia berpendapat, masyarakat Indonesia seharusnya sudah siap untuk melakukan sistem e-voting.

Sebab menurutnya, beberapa negara berkembang sudah sukses melaksanakan pemilu melalui e-voting "Terbukti di beberapa negara seperti Brazil, India, yang sebenarnya karakter masyarakatnya, tingkat perekonomiannya sama (dengan Indonesia) bisa melakukan e-voting," pungkas Dahliah.

Sementara itu Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Jakarta, Aminullah mengatakan bahwa aturan tentang KPU harus direvisi apabila ingin menerapkan sistem e-voting dalam pemilu. Sebelum merevisi aturan tersebut maka KPU harus berkonsultasi dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

"Sekarang kan di Undang Undang nomor 15 tahun 2011 kalau KPU mau buat peraturan baru harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri," kata Aminullah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPPT Tawarkan Sistem e-Voting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler