JAKARTA - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda jadwal pelaksanaan pilkada pada 2014 mendapat dukungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, jika melihat kepadatan tahap dan jadwal pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 2014, KPU berpandangan bahwa penundaan itu juga bisa dilakukan di pilkada yang berlangsung pada akhir 2013.
"Sebaiknya memang begitu (pilkada ditunda, Red). Setidaknya, yang berlangsung enam bulan sebelum pemilu legislatif," kata anggota KPU Hadar Navis Gumay saat dihubungi Jawa Pos kemarin (2/8).
Hadar menilai, rencana penundaan pilkada sebagaimana pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi pada Selasa lalu (31/7) tentu memberikan keuntungan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU daerah bisa berkonsentrasi untuk melaksanakan tahap-tahap pemilu. Apalagi, pada bulan-bulan menjelang masa pemungutan suara pileg, KPU disibukkan oleh masa kampanye parpol peserta pemilu dan distribusi logistik. "Tentu ini memudahkan kinerja KPU daerah," kata Hadar.
Kemudahan kinerja tersebut, lanjut Hadar, terkait dengan pembentukan panitia pemilihan dan kecamatan serta panitia pemungutan suara. Hadar menyatakan, jika pilkada tetap dilaksanakan, KPU daerah akan bekerja dua kali untuk membentuk PPK dan PPS. Masing-masing PPK dan PPS untuk pilkada dan pemilu legislatif. "Sebab, pembentukan PPK dan PPS pemilu legislatif memiliki dasar hukum sendiri-sendiri," ujarnya.
Selain itu, yang paling krusial adalah tahap pemutakhiran data pemilih. Data pemilih untuk pilkada tidak bisa begitu saja digunakan untuk pemilu legislatif. KPU daerah nanti harus melakukan pemutakhiran data pemilih lebih dari sekali dalam tempo yang singkat. "KPU juga masih disibukkan pergantian KPU provinsi, termasuk pergantian KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform itu.
Hadar menyatakan, dengan padatnya jadwal dan tahap tersebut, penundaan jadwal pilkada menjadi hal yang patut dilakukan. Semakin lama jadwal pilkada ditunda tentu memperingan kerja KPU dalam mempersiapkan tahap pemilu legislatif. "Batas waktu enam bulan itu batas minimal, lebih banyak lebih bagus," ujarnya.
Dia menambahkan, sebaiknya landasan hukum atas penundaan pilkada itu harus kuat. Setidaknya, dimasukkan dalam pembahasan RUU pilkada. Penundaan pilkada tidak cukup jika hanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP). "Jika undang-undang tidak memungkinkan, sebaiknya dibuat perppu," tandasnya. (bay/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tunggu Pengajuan Newmont
Redaktur : Tim Redaksi