jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sidang digelar Jumat (16/8) sore di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak teradu. Absennya teradu membuat persidangan dijalankan secara buka tutup.
BACA JUGA: Jimly Ingatkan KPU untuk Siapkan Pengacara Handal
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Persidangan DKPP, Osbin Samosir, pihak Teradu tidak hadir dikarenakan ada kegiatan terkait tahapan pemilu.
"Menurut surat resmi yang kami terima dari pihak teradu, mereka tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini dikarenakan ada sosialisasi, bimtek, dan pada tanggal 17-18 Agustus ada kampanye penyampaian visi dan misi,” jelas Osbin kepada Panel Majelis.
BACA JUGA: Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Independen
Panel Majelis yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati memaklumi ketidakhadiran pihak teradu. Pasalnya, saat ini KPU di segala tingkatan tengah sibuk dengan persiapan pemilu 2014.
Absennya teradu dikeluhkan pihak pengadu, Albert Salatan. Usai persidangan, ia mengaku kecewa meski hal itu dimaklumi.
BACA JUGA: Ini Tips Menghadapi Gugatan di MK Versi Ketua DKPP
"Jujur kami kecewa atas ketidakhadiran Teradu, tapi kami harus menghormati sebuah institusi. Semoga dipersidangan mendatang pihak Teradu dapat hadir," ungkap Albert. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DKPP: Saya Bukan Ketua Lembaga Hantu
Redaktur : Tim Redaksi