KPU Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Selasa, 13 November 2012 – 10:59 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, tidak berdasar. Menurut Ray, dengan sikap itu maka KPU terlihat ada semangat tidak patuh hukum, berlaku semena-mena dan memberi contoh buruk bagi upaya penegakan hukum pemilu, dan menjadikan lembaga KPU seperti lembaga yang tidak bisa diawasi.

"Karena keputusan itu tidak memiliki dasar yang kuat," tegasnya, Selasa (13/11).

Dijelaskan Ray, rekomendasi itu merupakan temuan Bawaslu atas kelalaian yang dilakukan oleh KPU terkait pelaksanaan verifikasi partai politik. Kelalaian itu mengakibatkan adanya partai politik yang dirugikan atau malah diuntungkan. "Dan setiap temuan Bawaslu, wajib hukumnya KPU untuk menindaklanjutinya (pasal 18 ayat (3)," katanya.

Ia menambahkan, rekomndasi Bawaslu ini dilakukan di tengah tahapan verifikasi masih berlangsung. Jadi memang belum masuk ke wilayah sengketa. KPU sendiri yang menetapkan bahwa tahapan verifikasi baru dinyatakan selesai setelah verifikasi faktual. Dan karena bertahan pada argumen itulah mengapa sampai skerang KPU tidak mengeluarkan Surat Keputusan penetapan hasil verifikasi administratif parpol. "Karena itu juga, rekomndasi Bawaslu tersebut dinyatakan sebagai temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU," ungkapnya.

Ia mengatakan, memang benar dalam pasal 255 ayat (1) dinyatakan bahwa KPU berhak untuk memeriksa dan memutus pelanggaran adminstrasi, selama tujuh hari.

"Tetapi seperti dinyatakan dalam ayat (2)-nya bahwa KPU harus terlebih dahulu membuat peraturan penyelesaian pelanggaran adminstrasi pemilu," ujarnya. Sayangnya, kata Ray, peraturan tentang ini hingga sekarang belum juga diterbitkan KPU. Dengan begitu, tak ada dasar peraturan bagi KPU untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu.

Akibatnya, lanjut dia, mekanisme pemeriksaan ulang berkas 12 parpol sama sekali tak berdasar dan karenanya kesimpulannya juga tak dapat dipegang. Akibat standar pemeriksaan yang tak jelas, maka pemeriksaan ulang juga dilakukan secata sepihak oleh KPU. "Jelas, hal ini merupakan kekeliruan lanjutan KPU. Oleh karena itu, tak ada pilihan bagi KPU selain menindaklanjuti rekomendasi tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu merekomendasikan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi harus menjalani verifikasi faktual.

Dasar rekomendasi itu karena menurut Bawaslu ada dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler