KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu

Selasa, 13 November 2012 – 01:48 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh KPU. Sebab hingga Senin (12/11) malam, Bawaslu ternyata belum juga menyerahkan formulir temuan tentang dugaan pelanggaran aturan oleh KPU.

"Setelah menerima surat, kami sudah bertemu Bawaslu. Menyangkut apa yang dimaksud dalam isi surat tersebut, kami minta Bawaslu memberi formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran. Dan alhamdulillah formulir (hingga saat ini) belum kami terima," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta.

Bahkan Husni menyebut komisi yang dipimpinnya tak terlalu khawatir dengan temuan BAwaslu. Sebab paling tidak, pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tidak berujung sanksi pidana.

"Yang disebut pelanggaran administrasi, sanksinya juga tidak pidana. Itu kan ranah administrasi. Berdasarkan pasal 253, ada pemisahan tindak pidana dengan kode etik," katanya.

Namun keterangan ini berbeda dengan penjelasan Bawaslu sebelumnya. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, komisioner KPU kemungkinan bisa diancam tiga tahun penjara sebagaimana diatur pasal 296 UU Pemilu. Menurutnya, anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilkada, Teten Mengaku Cekak Dana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler