jpnn.com - JAKARTA - Penyelenggara pemilu dinilai perlu merinci lebih jauh aturan terkait calon tunggal dalam Peraturan KPU yang saat ini tengah disusun. Paling tidak terkait syarat ketika pada penetapan pasangan calon tunggal, bakal calon tersebut ternyata tidak memenuhi syarat. Perlu penegasan siapa pihak yang diperkenankan mendaftar ulang paslon yang baru.
"Ada beberapa rincian terkait kondisi calon tunggal dalam pemilihan, khususnya yang terjadi setelah kampanye sampai sebelum pemungutan suara. Aturannya sudah ada, tetapi menurut kami perlu ditambahkan rincian-rincian. Misalnya ketika calon tidak memenuhi syarat, apakah yang mendaftar itu parpol pengusung ataukah partai baru," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Minggu (11/10).
BACA JUGA: Begini Cara Ahok Menanggapi ketika Disarankan Adhyaksa Masuk Islam
Titi juga menilai, rincian dalam strategi sosialiasi KPU ketika terjadi pemilihan dengan calon tunggal, juga perlu ditambahkan. Selain itu, sosialisasi terhadap pemilih perlu dilakukan sebelum PKPU tentang calon tunggal ditetapkan.
"Jadi di waktu yang tersisa ini, hendaknya penyelenggara melakukan simulasi penggunaa kertas suara. Yang menjadi perhatian penting juga adalah soal sosialisasi. PKPU ini tidak mengatur strategi sosialisasi yang efektif dan baik terhadap sistem baru pemilihan dengan calon tunggal," katanya.
BACA JUGA: Waduh,Adhyaksa Dault Maju di Pilkada Gubernur DKI, Ahok Malah Bilang Begini....
Terkait surat suara pada pemilihan dengan calon tunggal, Titi menilai KPU harus betul-betul memerhatikan masyarakat pemilih terutama kelompok-kelompok yang sangat terdampak dengan adanya sistem pemilihan yang baru. Misalnya kelompok tuna aksara, kelompok disabilitas dan kelompok marginal lainnya.
"Model kertas suara yang ditawarkan KPU memang sudah mengakomodasi apa yang diinginkan oleh putusan MK. Yaitu soal adanya foto, tulisan setuju dan tidak setuju. Dari segi informasi yang dikehendaki MK sudah terpenuhi dengan model surat suara tersebut. Tapi itu salah satu modifikasi saja dari model surat suara. Saya kira masih terbuka dengan pilihan model surat suara yang lain," ujar Titi.
BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Sosialisasikan Netralitas PNS
Intinya, Titi mengusulkan KPU memerkaya desain kertas suara pemilihan paslon tunggal. Kemudian pilihan-pilihan tersebut diujicobakan terlebih dahulu, mana yang lebih mudah dipraktikan oleh pemilih.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Semua UU Selalu Terbuka untuk Direvisi
Redaktur : Tim Redaksi