jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Profesor Farouk Muhammad mengatakan wacana revisi terhadap UU KPK sah-sah saja sesuai dengan dinamika yang berkembang.
“Jadi tidak hanya UU KPK, semua UU selalu terbuka untuk direvisi seiring dengan dinamika yang berkembang,” kata Farouk Muhammad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (9/10).
BACA JUGA: WARNING! Menteri dan Kepala Daerah Dilarang Cuti Kampanye Pilkada
Menurut Farouk, revisi terhadap sebuah UU dilakukan karena ada kendala di lapangan ketika sebuah UU diimplementasikan.
“Pahami dulu apa problemnya di lapangan?. Harus sportif. Bedakan revisi dengan perubahan,” tegas Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.
BACA JUGA: Anggota Dewan yang Ikut Berlaga di Pilkada 2015, Segera Berhenti atau Diberhentikan!
Dia menjelaskan, ke depan mestinya bangsa dan negara ini harus mendorong kesiapan kepolisian dan kejaksaan mempertebal peranannya untuk penyidikan dan mengoptimalisasi peranan KPK di bidang supervisi.
“Kepolisian dan kejaksaan dipertebal fungsi penyidikannya dan secara bertahap KPK jadi early warning system untuk mengingatkan dan memaksa pemerintah melawan korupsi. Jangan malah menjadikan ide revisi sebagai mainan politis,” sarannya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Fraksi PPP Belum Bersikap, Anggota Bebas Memilih Dua Opsi Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Gubernur dan Camat, Baca Pesan Mendagri Terkait Pilkada Serentak Ini!
Redaktur : Tim Redaksi