KPU Ingatkan SBY soal 7 Wakil Rakyat Terpilih Tersangka Korupsi

Usulkan Penangguhan Pelantikan sebagai Anggota DPR dan DPD

Rabu, 01 Oktober 2014 – 00:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan 560 nama anggota DPR terpilih dan 132 nama anggota DPD periode 2014-2019 ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendapatkan keputusan presiden (keppres) pelantikan. Namun demikian, KPU memberi catatan agar 7 wakil rakyat dari DPR dan DPD terpilih penyandang status tersangka korupsi untuk sementara ditangguhkan pelantikannya sampai ada kejelasan secara hukum.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 7 wakil rakyat terpilih itu terdiri dari 5 anggota DPR dan 2 anggota DPD. “Permintaan penangguhan karena kita ingin menegakkan integritas hasil Pemilu 2014. Jadi kita minta ditangguhkan sementara peresmiannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Perppu Pilkada Jadi Ujian Kedua Bagi KMP

Rincian 5 anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya itu adalah 1 dari Partai Demokrat, 3 dari PDI Perjuangan dan 1 dari Partai Golkar. Untuk Partai Demokrat, anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Jero Wacik. Kini, Jero menyandang status tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasusnya yang melilit Jero itu kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan anggota DPR terpilih dari PDIP yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Damianus Idjie. Ketiganya menyandang status tersangka korupsi yang kasusnya ditangani kejaksaan.

BACA JUGA: Nurhayati: SBY tak Marah Kader Demokrat Walk Out

Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD.  Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.

BACA JUGA: Ajak Pengusaha Tambang Gugat UU Pilkada ke MK


Adapun Iqbal Wibisono dari Golkar menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Sedangkan 2 anggota DPD terpilih yang diminta ditunda pelantikannya adalah Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnaen Karim dari Bangka Belitung.
Chaidir juga terseret kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Kasus itu juga menyeret anggota DPR terpilih dari PDIP, Jimmi Idjie.

Sedangkan Zulkarnaen yang pernah menjadi Wali Kota Pangkalpinang, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Karenanya, KPU meminta agar 7 wakil rakyat terpilih itu ditangguhkan dulu pengangkatan dan pelantikannya sampai ada kejelasan secara hukum. “Sampai proses hukum berkekuatan tetap,” pungkas Husni.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Perppu Dinilai Bakal Mengganggu Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler