jpnn.com - JAKARTA – Bekas caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Wawan Setiawan melaporkan seluruh Komisioner KPU Jawa Barat dan KPU Cianjur, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Jabar dan KPU Cianjur dituding lalai dalam menjaga dokumen negara pada pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg), April lalu.
BACA JUGA: Isi Pimpinan Komisi, DPR Utamakan Musyawarah
Menurut Wawan, hasil pleno KPU Cianjur memerlihatkan dirinya meraih 25.100 suara dan dari Kota Bogor sebesar 3.434 suara. Akumulasi perolehan suara sebesar 28.534 suara dengan selisih 2.303 suara dengan Hedi Permadi Boy, caleg DPRD Provinsi Jawa Barat nomor urut 2 dari dapil yang sama.
Karena ada isu penggelembungan suara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Bawaslu Provinsi Jawa Barat merekomendasikan KPU Jawa Barat melakukan validasi data atau hitung ulang.
BACA JUGA: NasDem Inginkan Pengisian Pimpinan Komisi di DPR Tanpa Voting
Hasil validasi ada sejumlah caleg yang tadinya terpilih menjadi tidak terpilih. Namun hasil perolehan suara Wawan masih dalam posisi aman dengan berselisih 45 suara dari pesaingnya, Hedi Permadi Boy.
“KPU menetapkan saya sebagai caleg terpilih dengan keputusan KPU No.411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 bersama 99 caleg DPRD Provinsi Jawa terpilih,” katanya di hadapan Majelis sidang DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (15/10).
BACA JUGA: Pilih Optimalisasi Ketimbang Tambah Jumlah Komisi
Karena tidak puas, kata Wawan, Hedi Permadi Boy kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi. Hasilnya, MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat melakukan penghitungan ulang berdasarkan model C-1 plano di 11 Desa di wilayah Kecamatan Cianjur Kota.
Seharusnya dari 11 desa tersebut terdapat 344 model C-1 Plano dari 344 TPS. Tapi menurut berita acara KPU Kabupaten Cianjur, model C1 plano hanya ditemukan model C-1 berjumlah 237. Sisanya 107 formulir C-1 plano dari 107 TPS dinyatakan hilang atau tidak ditemukan.
“Menurut saya, ada kelalaian KPU Kabupaten Cianjur yang tidak bisa menjaga dokumen negara. Sementara saya menganggap dan menyakini potensi suara saya ada di C-1 plano yang hilang tersebut,” katanya.
Selain disebut hilang, Wawan juga mengaku kaget mendengar hasil rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat pada 2 Juli. Karena KPU Jawa Barat tiba-tiba mengganti C-1 plano yang menjadi dasar penghitungan ulang sesuai putusan MK, malah mengganti dengan C-1 berhologram untuk dasar penghitungan ulangnya.
“Saya menginginkan agar pada waktu sidang di Mahkamah Konsitusi pihak KPU itu menginformasikan sebanyak 107 C-1 plano itu hilang. Nanti biarlah majelis MK yang memutuskan. Saya menanggap KPU Jawa Barat tidak melaksanakan amar putusan MK,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, teradu Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan pihaknya sudah memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur melakukan pengumpulan model C1 plano di 344 TPS yang tersebar di 11 desa.
Dalam laporannya, KPU Kabupaten Cianjur telah berupaya sungguh-sungguh menemukan model C-1 plano, namun hasil pencarian hanya ditemukan 237 TPS, sementara sisanya 107 TPS tidak ditemukan.
Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka KPU Jawa Barat berpendapat di TPS yang tidak ditemukan C1 plano digunakan C-1 hologram dengan data pembanding C-1 Panwaslu dan C-1 saksi.
“MK dalam pertimbangan hukumnya paragraf 3.7 menyebutkan bahwa meskipun terdapat 107 TPS dengan menggunakan C1 berhologram, namun pelaksanaan hasil pelaksanaan putusan dimaksud harus dianggap sah menurut hukum sebab dalam pelaksanaannya dihadiri oleh pihak-pihak sesuai dengan amar putusan dan hasilnya sama atau tidak berbeda dengan yang ada pada masing-masing pihak,” ujarnya.
Setelah mendengar dalil-dalil pengadu dan keterangan para teradu, Ketua Majelis Sidang menutup sidang, untuk kemudian akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sepakat Pertahankan Jumlah Komisi
Redaktur : Tim Redaksi