KPU Jajaki Pengaturan Media Sosial Dalam Kampanye Pilkada

Jumat, 13 Maret 2015 – 03:27 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menilai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat media sosial, juga perlu diatur sedemikian rupa. Salah satunya dengan membatasi akun medsos pasangan calon, untuk sementara hanya diperbolehkan tiga akun.

“Kelihatannya ke sana arahnya (pengaturan). Tapi tentu nanti kami akan bicarakan lagi. Sementara ini dalam draf (rancangan Peraturan KPU) ada pengaturan (akun pasangan calon) harus didaftarkan. Iya, sementara (dibatasi) tiga (akun). Ini memang sesuatu yang tidak mudah, tapi kita akan mulai juga masuk wilayah ini, tidak kami lepas,” ujarnya, Kamis (12/3).

BACA JUGA: Ini Pesan Agung Laksono ke Anak Buahnya

Menurut Hadar, pengaturan dibutuhkan mengingat perkembangan media sosial yang saat ini sangat luar biasa. Bahkan hingga ke pelosok-pelosok daerah.

“Tadi pak Juri (Komisioner KPU Juri Ardiantoro) mengingatkan, pernah ada gagasan, jadi nanti bagi mereka yang tidak didaftarkan (akun kampanye pasangan calon yang tidak didaftarkan) nanti akan dilakukan semacam peringatan (jika melakukan kampanye terselubung). Kalau memang terus dilakukan saya kira bisa ditutup,” katanya.

BACA JUGA: Batal Bangun Saluran Pipa, Tapi Setoran ke BUMD Bangkalan Jalan Terus

Namun untuk pengaturan ini KPU masih akan mendalaminya lebih jauh. Termasuk melibatkan pemerintah, karena dalam hal ini penyelenggara tidak memiliki otoritas menutup akun-akun yang nantinya diduga melakukan terselubung.

“Termasuk nanti kalau yang sudah kami tetapkan (akun paslon yang sudah ditetapkan KPU) kemudian kampanyenya juga melanggar, terutama dari segi konten ada yang membicarakan atau mempersoalkan SARA, itu kan dilarang. Kalau memang sudah berlebihan bisa saja kita ambil kebijakan ke situ (menutup akun tersebut). Tapi tentunya melalui pihak lain yang punya otoritas,” katanya.

BACA JUGA: Dalami Berkas Budi Gunawan, Kejagung Bentuk Tim Khusus

Menurut Hadar, kewenangan untuk mengawasi kampanye terselubung di media sosial, tetap berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun hingga ke tahap penutupan atau pemblokiran akun, tetap perlu meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Hemat Listrik, JK Ajak Pekerja Pakai Batik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler