jpnn.com - JAKARTA - KPU Jakarta Pusat (Jakpus) mengakui adanya pemilih bodong yang mencoblos saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang digelar 9 Juli lalu. Hal itu diungkapkan oleh komisioner KPU Jakpus, Wahyu Dinata saat bersaksi dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8).
Menurut Wahyu, pemilih bodong itu masuk ke dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Salah satunya ditemukan di Kelurahan Karet Tengsin.
BACA JUGA: Baru Sahkan 19 Pemekaran, Klaim DPR Selektif
"Ada pemilih DPKTb bodong di Karet Tengsin, ada 16 DPKTb yang tidak sesuai syarat," kata Wahyu saat bersaksi di gedung MK, Jakarta, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, asal-usul munculnya para pemilih bodong itu karena ada warga yang sebelumnya ditolak petugas KPPS di TPS 26 Karet Tengsin. Mereka kemudian mencoba memilih di TPS 24 Karet Tengsin menjelang berakhirnya batas waktu pemungutan suara.
BACA JUGA: Dorong Jokowi Beberkan Pendanaan Pembentukan Tim Transisi
Dengan alasan di bawah tekanan, petugas KPPS akhirnya membiarkan mereka menggunakan hak suaranya. Atas temuan itu, Panwaslu Jakpus kemudian mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).
"Sudah dilakukan PSU atas rekomendasi langsung dari Panwaslu Jakarta Pusat. Hasilnya DPKTb 'bodong' tidak ada lagi sama sekali," papar Wahyu.
BACA JUGA: MS Hidayat Resmi Deklarasi jadi Calon Ketum Golkar
Dalam persidangan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat sempat mempertanyakan jumlah pemilih dalam DPKTb Jakarta Pusat yang mencapai 4,6 persen dari 773.962 pemilih DPT. Menurutnya, jumlah itu sangat besar sehingga terindikasi adanya penyimpangan.
Wahyu pun mengakui bahwa banyak TPS di Jakpus dengan DPKTb bermasalah. Namun, seluruh TPS bermasalah sudah diidentifikasi oleh Panwaslu Jakpus dan ditindaklanjuti KPU dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Sesuai rekomendasi PSU dilakukan di antaranya di TPS 03 Bendungan Hilir, TPS 05 Bendung Hilir, TPS 04 Cideng dan salah satu TPS di Karet Tengsin," kata Wahyu.
Seperti diketahui, hasil pemungutan suara di DKI Jakarta adalah salah satu yang paling dipermasalahkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam gugatannya. Alasannya adalah penolakan KPU untuk melaksanakan PSU di 5.841 TPS yang mereka klaim sebagai rekomendasi Bawaslu.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Sebut Agung Laksono Dicopot karena Dukung Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi