jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tidak menganggap sepi keberatan dari kubu Prabowo-Hatta.
Persoalan di 52.000 TPS seluruh Indonesia antara lain, di Sumatera Utara, Lampung, Jateng, Jatim, Sulsel dan Papua dengan jumlah pemilih mencapai 21 juta orang mesti dijernihkan lebih dulu.
BACA JUGA: Anggota DPR Apresiasi Sidak KPK di Soekarno-Hatta
"Itu adalah jumlah yang sangat signifikan untuk menentukan pemenang pilpres. Indikasi kecurangan secara sistematis, masif, terstruktur dan terencana dengan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU menjadi tidak terbantahkan," terang Koordinator Nasional (Kornas) Relawan Gema Nusantara, Muhamad Adnan, Sabtu (26/7).
Desakan kepada PPATK untuk menelisik informasi suap Rp 26 miliar ke Ketua KPU, Husni Kamil Manik, jadi indikasi awal bahwa proses di KPU sudahdi desain sejak awal untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
BACA JUGA: Mudik, Dahlan Iskan Berburu Tiket Sejak H-14
"Mekanisme konstitusional berikutnya yang harus ditempuh untuk membuktikan kecurangan KPU adalah dengan mengajukan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: H-3 Pelabuhan Merak Seberangkan 137.582 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Konstitusi Sudah Lama Mengakui Bahai
Redaktur : Tim Redaksi