KPU Jatim Bisa Dipidanakan

Terkait Kecurangan Pada Coblosan Ulang di Bangkalan dan Sampang

Selasa, 10 Februari 2009 – 18:03 WIB

JAKARTA – Proses pelaksanaan Pilkada Jawa Timur memang sudah usai dan tinggal menunggu pelantikan pasangan Gubernur terpilihNamun sejumlah persoalan masih tersisa

BACA JUGA: Kalla: Dulu Konvensi karena Ketua Umum Terbelit Hukum

Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur dapat dipidanakan terkait kecurangan pada pemungutan ulang pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang. 

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menungkapkan, kecurangan diantaranya adalah terkait kloning nomor KTP, KTP fiktif, adanya pemilih dibawah umur, serta jenis kelamin palsu dan manipulasi data
“Setidaknya ada tiga gugatan untuk KPU Provinsi Jatim, yakni pemalsuan data, penggelembungan suara dan manipulasi

BACA JUGA: Demokrat Warning Menteri dari Parpol

ditemukan juga data in-valid dari KPU sebesar 225.848
Namun semuanya harus pengadilan yang memutuskan.Karena itu, Tim KaJI harus menggugat ke pengadilan,” ujar Ray pada diskusi bertajuk “pelanggaran pilgub Jatim dan implikasi pada pileg dan pilpres 2009” Selasa (10/2).

Menurut Ray, bila pengadilan memutuskan tindak pidana kecurangan itu terbukti berarti KPU dapat dihukum dua kali lebih berat dari masyarakat biasa

BACA JUGA: Rizal Ingin Duet dengan Prabowo

Alasannya, jika melihat data-data yang disampaikan tim pasangan Khoififah-Mudhjiono (KaJi), pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim nyaris sempurna“Seluruh metode dan cara digunakan,”  katanya.

Ray menambahkan, kecurangan tersebut masih terjadi lantaran penyelenggara pemungutan dan penghitungan ulang dilakukan oleh pihak yang sama, yakni KPU Jatim)Padahal, katanya, KPU Jatim dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pelanggaran. 

“Mestinya KPU Provinsi Jatim tidak lagi dipercaya sebagai penyelenggaran pemungutan dan penghitungan ulangMereka kan sudah terbukti dan diputuskan MK tidak becus ngurusi pilgub, karena dipercaya kembali tentu saja kecurangan kembali terjadi,” terangnya.

Sedangkan Ketua Umum PKNU Choirul Anam yang juga merupakan pendukung KaJi meyakini sesungguhnya pemenang Pilgib Jatim adalah KaJiHanya saja, kemenangan KaJi telah dirampas oleh kecurangan sistematis yang dilakukan bersama-sama“Buktinya terdapat temuan yang aneh-aneh di lapangan tidak terjadiKPU Provinsi tidak mampu menjelaskan peristiwa yang aneh-aneh tersebut,” katanya.

Anam menuturkan, MK juga telah membuat putusan aneh dengan menolak pengaduan kecurangan KaJi dengan alasan pelanggaran yang dilaporkan masuk dalam ranah hukum pidana"Padahal sebelumnyam MK telah memeriksa dan mengabulkan gugatan KaJI, yang salah satu materi gugatan sama persisLha ini kan anehDulu materinya sama MK menyidangKali ini memeriksa saja tidak,” tukasnya.

Karenanya politisi yang biasa dipanggil dengan nama Cak Anam itu justru mengkhawatirkan modus kecurangan yang sistematis dan data pemilih invalid yang dilakukan KPU kemungkian juga akan terjadi pada pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden"Sehingga pada kedua pemilu mendatang sudah dapat dipastikan siapa pemenang pemilu di daerah tersebut," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunggu Keppres Pengangkatan Gubernur Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler