KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye

Jumat, 21 Desember 2012 – 09:53 WIB
BANDUNG-Pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub Jabar akan dibagi menjadi lima zona wilayah. Penetapan zona tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat, dan tim kampanye seluruh pasangan calon di aula kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut Kota Bandung, Kamis (20/12)

Kelima zona tersebut yakni Tengah (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Cianjur), Barat (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok), Utara (Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang), Timur (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kaputen Majalengka, Kabupaten Sumedang), dan Selatan (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar).

"Nantinya seluruh calon akan berkampanye setiap hari, hanya zona wilayahnya  saja yang membedakan," kata Ketua Pokja Kampanye KPU Jawa Barat, Teten Setiawan.

Kampanye pasangan calon sendiri akan mulai dilakukan pada 7 Februari mendatang. Seluruh pasangan calon akan diberikan waktu untuk kampanye selama 14 hari.

"Kampanye akan berlangsung selama dua pekan, yaitu pada 7-20 Februari," kata Teten. Selain itu, pada rapat koordinasi kemarin dibahas pula mengenai ketentuan pada masa sosialisasi.

Sebabnya, setelah penentuan nomor urut resmi pasangan, tidak ada ketentuan resmi yang mengatur setiap kegiatan pasangan calon. "Pasca penetapan nomor urut hingga memasuki jadwal kampanye masih sebagai masa sosialisasi," katanya.

Lebih jauh dia sampaikan, tujuan rapat koordinasi tersebut agar masa sosialisasi dapat berjalan baik dan tertib. "Yaitu perlu adanya keseragaman persepsi di seluruh tim pasangan calon," kata Teten.

Beberapa aturan pada masa sosialisasi yang disepakati di antaranya tidak ada pengerahan massa, tidak mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon, dan tidak melakukan kegiatan di tempat terbuka. "Selain itu pelaksanaan kegiatan sosialisasi tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, sarana milik pemerintah, dan sarana pendidikan," katanya.

Sementara itu, tambah Teten, penyampaian visi misi dan pemasangan baligo serta alat peraga lainnya boleh dilakukan. Akan tetapi, katanya, pemasangan baligo dan alat peraga tersebut ada ketentuannya.

"Yaitu jangan dipasang di area terlarang, seperti di tempat ibadah, sarana pemerintahan, dan pendidikan. Serta jangan dipasang di area hijau atau bawah pohon," tegasnya.

Masih dikatakan Teten, pemberian masa sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pasangan calon kepada masyarakat. Sebabnya, kata dia, masa kampanye yang hanya 14 hari dirasa tidak cukup untuk mengenalkan pasangan calon kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih dekat dalam mengetahui calon pemimpinnya. Sehingga pada nantinya masyarakat tidak salah dalam memilih.

"Anggaran pilgub ini besar, percuma kalau masyarakat tidak mengenal secara baik para kandidatnya. Jadi proses pengenalan pasangan calon kepada masyarakat ini memerlukan waktu yang lebih banyak lagi," katanya.

Jadi, harap Teten, dengan waktu sekitar 47 hari tersebut pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat mengenal lebih baik calon pemimpinnya. Sementara itu, tim kampanye seluruh pasangan calon tidak ada yang keberatan dengan ketentuan tersebut.

Tim kampanye seluruh pasangan calon mengaku siap untuk menjalankan setiap aturan yang telah disepakati. "Kami siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku, karena kami menginginkan pemilihan gubernur ini berlangsung lancar, jujur, adil, dan tidak ada kecurangan," kata Didin Supriadin, Ketua Tim Pemenangan Bersama Dede Yusuf-Lex Laksamana.

Untuk lebih menegaskan kesepakatan tersebut, tambah Didin, pihaknya meminta agar peraturan tersebut dituangkan ke dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh seluruh tim pasangan calon. "Dan jika ada kecurangan yang dilakukan, saya berharap Panwaslu dapat segera bertindak untuk memberikan sanksi," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Imam Budi, menyambut baik adanya pengaturan masa sosialisasi dan kampanye. Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat untuk menghindari bentrokan para pendukung pasangan calon.

"Semoga pelaksanaan sosialisasi dan kampanye berjalan dengan tertib. Sehingga masyarakat dapat mengenali pasangan calon secara baik," katanya.

Selain itu, Imam mengatakan jika pasangan yang didukung PKS tersebut telah menyiapkan berbagai program dan kegiatan yang akan dilakukan pada masa sosialisasi dan kampanye. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih rinci terkait kegiatannya itu.

"Yang pasti proses sosialisasi dan kampanye pasangan Aher-Deddy akan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah disepakati. Insya Alloh kami tidak akan melanggar sedikitpun," pungkasnya. (agp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobilisasi PNS, Bupati Wajo Dilapor ke Panwaslu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler