jpnn.com, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menemukan dugaan penggelembungan atau manipulasi suara salah satu calon legislatif DPR RI di beberapa desa berdasarkan laporan yang diterima penyelenggara pemilu setempat, Minggu.
"Awalnya kami menerima informasi adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI di salah satu parpol karena formulir jenis C plano hasil tidak sesuai dengan formulir D plano hasil di Kecamatan Sumberbaru," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).
BACA JUGA: Real Count KPU: Perolehan Suara PSI Tembus 4% di 15 Dapil DPR, Ada yang Peringkat 2
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung menuju ke Balai Desa Yosorati tempat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sumberbaru.
"Di lokasi semuanya lengkap ada anggota PPK, Panwascam, Polri dan TNI. Kemudian kami cek formulir C plano hasil dengan D hasil di beberapa TPS, ternyata memang benar ada penggelembungan suara dari nol suara menjadi puluhan suara," tuturnya.
BACA JUGA: Real Count KPU Minggu Pagi: Perolehan Suara PSI Mendekat 2 Juta, Ada yang Sangat Cemas
Dia menjelaskan pihaknya menerima laporan bahwa penggelembungan perolehan suara terjadi di beberapa TPS di tiga desa yakni Desa Jamintoro, Yosorati, dan Jatiroto yang berada di Kecamatan Sumberbaru.
"Kami sudah melakukan sampling terhadap beberapa TPS di beberapa desa itu dan jelas ada kecurangan penggelembungan suara yang kemungkinan merata di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru," katanya.
BACA JUGA: Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
Selain itu, lanjut dia, dugaan adanya kecurangan karena rekapitulasi di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru sudah selesai, namun finalisasi digital sama sekali belum dikirim ke KPU Jember.
"Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS hingga PPK jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS karena bisa dijerat pidana," ujarnya.
Sebelumnya KPU Jember juga menemukan dugaan manipulasi hasil perolehan suara di TPS 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, sehingga KPU melaporkan PPS dan PPK setempat ke Bawaslu Jember.
Temuan terkait kecurangan rekapitulasi hasil perolehan suara justru ditemukan oleh KPU Jember, bukan Bawaslu setempat sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dalam seluruh proses tahapan Pemilu 2024. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan