Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu

Sabtu, 24 Februari 2024 – 09:43 WIB
Pihak Bawaslu saat memeriksa penyedia jasa transportasi dan Komisioner KPU Mamberamo Raya. Foto: Humas Bawaslu Mamberamo Raya.

jpnn.com, MAMBERAMO RAYA - Penyedia jasa trasportasi dan komisioner KPU Mamberamo Raya diperiksa Bawaslu setempat perihal keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo pada Sabtu (24/2). 

BACA JUGA: Bawaslu Mamberamo Raya Keluarkan Rekomendasi Pemilu Susulan

Pemanggilan komisioner KPU dan pihak ketiga terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian logistik pemilu.

"Langkah tersebut diambil dari hasil pengawasan Formulir Model A, di mana ada keterampilan sehingga 20 TPS di 4 distrik terjadi pemilu susulan," ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Sentil KPU soal Sirekap, Begini

Cornelia menyebutkan lima komisioner sudah diperiksa termasuk pihak Ketiga PT. Baliem Papua.

"Penyedia jasa atau pihak ketiga yang menyediakan helikopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 komisoner KPU pada selasa,” bebernya.

BACA JUGA: Gibran Keluar Lebih Dulu dari Rumah di Kertanegara, Lalu Prabowo, Tak Ada Omongan

Dia menambahkan pemeriksaan itu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 432 Ayat 1 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, mengacu Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya serta Pasal 57 Ayat 1 dan 2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu maka Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara susulan akibat terjadinya keterlambatan logistik.

"Sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017," tuturnya. (mcr30/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler