KPU Jember Dapati Dugaan Manipulasi Suara di TPS Desa Pontang

Jumat, 23 Februari 2024 – 00:04 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang.

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata anggota KPU Jember Hanafi saat dikonfirmasi, Kamis malam.

BACA JUGA: Trafik Data XL Axiata Naik 11 Persen Selama Pemilu 

Menurutnya, data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus (Tipe-X) di dua TPS tersebut, sehingga plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," tuturnya.

BACA JUGA: Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, KPU Ambon Menolak

Dia mengatakan KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Bawaslu Jember karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," katanya.

BACA JUGA: Elemen Mahasiswa Beri Dukungan ke KPU & Bawaslu di Pemilu 2024

Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," katanya.

Dia juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga 2 Maret 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raih Suara Terbanyak di Dapil I Lampung, Putri Zulkifli Hasan Bakal Melenggang ke Senayan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler