KPU: Jero tak Otomatis Batal Dilantik jadi Anggota DPR

Kamis, 04 September 2014 – 17:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, menegaskan pihaknya tidak bisa otomatis membatalkan pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih 2014.

Status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada politisi Partai Demokrat tersebut, belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu prosedur penggantian anggota DPR terpilih juga harus melewati beberapa mekanisme. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, tetap harus diajukan oleh partai pengusung.

BACA JUGA: Ahli: Tindakan di Kongres Bukan Perseorangan Tapi Kelembagaan

"Mekanismenya caleg menyampaikan ke partai, lalu partai berkirim surat kepada KPU tentang pengunduran diri yang bersangkutan disertai lampiran surat asli pengunduran diri yang bersangkutan," ujar Sigit di Jakarta, Kamis (4/9).

Selain harus melalui parpol, pengajuan pengunduran diri anggota DPR terpilih kata Sigit juga memiliki batasan waktu. Maksimal sudah harus diajukan tiga hari sebelum pelantikan dilaksanakan.

BACA JUGA: 226.917 Pelamar CPNS Sukses Login di SSCN BKN

Artinya jika mengacu jadwal pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang direncanakan 1 Oktober mendatang, Partai Demokrat paling tidak harus mengajukan surat pengunduran diri pada 27 September mendatang. Jika tidak, maka Jero Wacik tetap akan dilantik sebagai anggota DPR terpilih.

"Pengunduran diri caleg terpilih paling lambat 3 hari sebelum pelantikan atau 27 September," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Inilah 42 Kandidat Menteri yang Diserahkan ke Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Desak SBY Respon Isu Pemindahan Makam Nabi Muhammad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler