jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pedoman di Pilkada 2024.
Putusan MK yang dijadikan rujukan ialah nomor.60/PPU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA: Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan syarat pencalonan mengalami perubahan semenjak adanya putusan MK.
"Syarat calon awalnya merujuk pada perolehan kursi sekitar 20 sampai 25 persen," ucap Nasehudin kepada JPNN Banten, Sabtu (24/8).
BACA JUGA: Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat
"Jadi, setelah putusan MK berubah, yaitu dengan ketentuan minimal 6,5 sampai 10 persen dari perolehan suara partai," tambahnya.
Menurut Nasehudin, ambang batas tersebut berpatokan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
"Sebagimana diketahui bahwa Kabupaten Serang jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.226.201 orang," katanya.
Maka dengan demikian, kata Nasehudin, partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah minimal mempunyai 62.822 suara sah di Pemilu 2024.
"Kalau dilihat perolehan suara minimal 6,5 persen, terdapat delapan partai sudah memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Selain bicara ambang batas pencalonan, dia juga menjelaskan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.
"Jadi, genap usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," tutur dia.
"Intinya, putusan MK menjadi pedoman KPU dalam Pilkada 2024 Kabupaten Serang," imbuh Nasehudin. (mcr34/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar