Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 02:02 WIB
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ketika menerima pendaftaran kandidat pada pilkada 2024.

Hal demikian seperti diungkapkan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam X yang diunggah pada Jumat (23/8). 

BACA JUGA: Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?


Ilustrasi - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dia dalam X akun @titianggraini mengaku koalisi masyarakat sipil baru-baru ini melaksanakan audiensi dengan komisioner KPU RI seperti M. Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

BACA JUGA: Langkah Kaesang Ikut Pilkada Terbentur Usia, Demokrat Utamakan yang Penuhi Syarat

Dari audiensi, kata Titi, KPU bakal mengikuti putusan MK nomor 70 dan 60, baik dari pertimbangan hukum maupun amar putusan.

Putusan MK akan diikuti seluruhnya," kata alumnus Universitas Indonesia itu, Jumat.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan

KPU, kata Titi, akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU di daerah untuk mengumumkan pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan memedomani putusan nomor 60 dan 70.

"Secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar putusan MK dimaksud," kata peraih penghargaan Perempuan Penggerak Politik Keterwakilan Wanita di Kementerian PPA itu.

Titi melanjutkan KPU dalam audiensi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (cakada) akan disesuaikan dengan waktu penetapan kandidat atau sesuai pertimbangan putusan MK nomor 70.

"Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024," ujarnya.

Kemudian, kata Titi, KPU dalam audiensi menekankan soal ambang batas pencalonan pilkada juga disesuaikan amar putusan MK nomor 60.

"Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh," ujarnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler