KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS

Senin, 15 Juli 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan berlangsung 11-24 Juli. Namun, perpanjangan itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, perpanjangan kemungkinan diberikan mengingat penyebab keterlambatan pegumuman DPS di tiga provinsi karena persoalan teknis. Semisal di Sumatera Selatan, keterlambatan terjadi karena KPU pusat tengah menyeleksi komisioner KPU provinsi.

Sementara di Maluku, keterlambatan pemutakhiran data karena tengah berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada). Sedangkan di Papua, keterlambatan karena jaringan internet yang tidak memadai, sehingga data terpaksa diolah secara manual.

“Kalau memang perlu kita bisa memerpanjang untuk daerah-daerah yang terlambat. Saya kira kalau ditanya pengaruhnya bagi rekapitulasi DPS secara nasional, nggak terlalu besar. Yang penting nanti pada tahap selanjutnya bagaimana DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya. Jadi sekarang kita berusaha maksimal saja,” katanya di Jakarta, Senin (15/7).

Saat ditanya kapan KPU akan membandingkan data DPS dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadar memastikan hal itu akan segera dilakukan. Namun ditegaskannya, hal itu butuh waktu.

“Sebenarnya sekarang secara rekap sudah bisa dibandingkan juga. Tetapi kalau mau dibandingkan by name (secara nama, red), kita harus tuntaskan daftar kita dulu. Kita harus masukkan seluruh data kita ke sistem, mungkin butuh semingguan minimal, sesudah itu baru kita bandingkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mengacu DP4 yang diserahkan Mendagri Gamawan Fauzi kepada bupati/wali kota se-Indonesia, terdapat 190.463.184 jiwa. Data tersebut kemudian diserahkan oleh bupati/wali kota pada KPU Kabupaten/kota masing-masing. Jumlah tersebut berbeda jauh dengan hasil rekapitulasi DPS yang dikeluarkan KPU pada Senin (15/7) yang jumlahnya mencapai 173 juta pemilih.

“DP4 itu kan dibuat akhir tahun lalu. Jadi sudah lewat beberapa bulan. Sekarang ini yang penting kita akan melakukan langkah maksimal. Misalkan demi mengakomodir pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya, itu masih ada daftar pemilih khusus. Semua yang tidak terjaring gara-gara administrasi, atau kesulitan di lapangan, tetapi bisa memilih nantinya. Jadi jangan khawatir,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Minta KPU Jatim Berani Loloskan Khofifah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler