jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) siap meladeni gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kalimantan Selatan Nur Zazin mengatakan, jajarannya telah melakukan rapat pendahuluan sebagai persiapan menghadapi gugatan yang diajukan pemohon.
BACA JUGA: Peserta Pilkada 2020 Berbondong-bondong Menggugat ke MK, Sebegini Jumlahnya
"Hari ini, kami melakukan pertemuan untuk menginventarisir berbagai permasalahan yang menjadi materi gugatan," kata Nur Zazin di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Menurut Nur Zazin, KPU Kalsel akan mengumpulkan seluruh tim hukum KPU kota dan kabupaten se-Kalsel untuk mendapatkan bahan dan masukan untuk dibawa ke MK.
BACA JUGA: Seseorang Menghubungi Risma Memintanya Datang ke Istana Hari Selasa, Sekarang Jadi Menteri
Dia mengklaim bahwa KPU Kalsel telah melaksanakan seluruh proses dan tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan ketentuan, sehingga seluruh gugatan yang diajukan pemohon diharapkan bisa dijawab dengan baik.
Zazin meyakini dengan materi jawaban yang telah disiapkan, tim KPU Kalsel akan mampu meladeni semua materi gugatan yang dipersoalkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
BACA JUGA: Simak Kalimat Fachrul Razi di Hadapan Gus Yaqut
"Apa pun yang dimohonkan penggugat ke MK akan kami siapkan jawabannya, sesuai dengan yang telah kami laksanakan selama ini," tegasnya.
Selain paslon Gubernur dan Wagub Kalsel, gugatan ke MK juga diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banjar H Rusli-Guru Fadlan.
Kemudian, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin-Bahrudin dan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir.
"Seluruh tim hukum KPU akan mempertahankan apa yang telah kami tetapkan, karena kami yakin pelaksanaan Pilkada sudah dilaksanakan sesuai aturan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam