jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendukung langkah Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos dari Tiongkok.
Lembaga penyelenggara pemilu meminta pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.
BACA JUGA: Jurus Ketua Kornas Prabowo Hilangkan Bukti Hoaks Surat Suara
“Ya tentu saya ingin (pelaku) diperlakukan sebagaimana ketentuan peraturan penegakan hukum yang berlaku,” kata Arief di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1).
Dia menegaskan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, polisi harus melakukan penegakan hukum kepada pelaku sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA: Teror Bom ke KPK sebagai Pengalihan Isu Hoaks Surat Suara?
“Apa yang dia perbuat, harus dia pertanggungjawabkan. Kami tidak mau meminta yang berlebihan, diproses saja sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Menurut Arief, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun. Termasuk bagi KPU, para penyelenggara pemilu, masyarakat dan lainnya. “Jadi, mudah-mudahan ini bisa memberikan pelajaran positif untuk kita semua,” harapnya.
BACA JUGA: Rekaman Hoaks Mirip Banget dengan Suara Relawan Prabowo
Sebelumnya diberitakan, Polri berhasil menangkap terduga dalang penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Pelaku diketahui berinisial B. Beberapa waktu lalu, Polri sudah berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni HY, LS dan J. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan KPU Bersikap Tegas soal Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
Redaktur & Reporter : Boy