KPU Karawang Menonaktifkan 2 Anggota PPK yang Diduga Terlibat Penggelembungan Suara

Rabu, 28 Februari 2024 – 21:10 WIB
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com - KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya. Hal itu menyusul adanya dugaan penggelembungan suara ke salah seorang calng anggota legislatif kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait dengan polemik dugaan penggelembungan suara.

BACA JUGA: Gelar FKP Bareng MGMP PPKn SMP Kota Depok, MPR: Kami Butuh Usulan & Saran

Dari hasil klarifikasi, kata dia, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap caleg tertentu. Dua orang itu di antaranya ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya.

"Setelah dilakukan klarifikasi, kami bahas di rapat pleno internal KPU, dan akhirnya diputuskan bahwa dua orang anggota PPK Pakisjaya itu dinonaktifkan," katanya di Karawang, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Gelar Aksi Damai di Depan Gedung KPU

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Menurut Mari, keputusan menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya itu dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 Tahun 2024. Mari menjelaskan untuk proses selanjutnya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa.
"Jadi, nanti akan diadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua orang itu guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut," kata dia.

BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara di Nganjuk Jatim Melibatkan PPK dan Pengawas, Alamak

Atas kejadian ini, Mari meminta jajaran PPK jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Jika nantinya ditemukan kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Jadi, hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Mari.

Sementara itu, dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Karawang 2024 terungkap di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya. Salah satu dugaannya ialah pemindahan suara calon legislatif dari Partai Demokrat ke caleg lain dari partai yang sama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler