KPU Kemungkinan Pisah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

Selasa, 10 Agustus 2021 – 23:34 WIB
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari Dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. (ANTARA/HO-Kemendagri)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pengalaman pemilu dan pilkada serentak, menjadi rujukan bagi penyelenggara untuk mematangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan model berbasis manajemen risiko.

Hasyim mengatakan hal itu pada acara 'Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Selasa (10/8).

BACA JUGA: Hijrah dari Ketergantungan Produk Impor, Indonesia Bisa Enggak ya?

Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19.

Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.

BACA JUGA: Panglima TNI Keluarkan Perintah, Gunakan Pesawat C-130 Hercules TNI AU

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apa pun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkan dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” ucapnya.

Hasyim mencontohkan salah satu langkah antisipasi, yakni dengan membatasi usia PPK, PPS dan KPPS maksimal berusia 50 tahun.

BACA JUGA: Bupati Jepara Membebastugaskan Sekda Karena Diduga Melakukan ini

Kemudian, dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan para petugas prima saat menjalankan tugas nantinya.

Hasyim membuka kemungkinan penyelenggara juga akan menjadikan vaksinasi COVID-19 bagi petugas sebagai persyaratan untuk terlibat pada Pemilu 2024, jika memang diperlukan.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” katanya.

Menurut Hasyim, Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada.

Sementara ini telah dirancang pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD dan DPRD pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kemudian, untuk pencoblosan pilkada rencananya akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tetapi pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024, bulannya saja, tetapi KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” pungkas Hasyim.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler