jpnn.com - JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kerinci mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasangan bakal calon bupati Kerinci, Ami Taher-Suhaimi Surah mengadukan komisoner KPU Kerinci karena diduga telah melakukan penghilangan suara dukungan pada saat verifikasi faktual.
Akibatnya, syarat dukungan untuk pasangan Ami Taher dan Suhaimi Surah tidak lolos administrasi dalam Pilbup Kerinci 2013 dari calon perseorangan.
BACA JUGA: Sidang KPU Sumsel, Pengadu Hadirkan Ahli Hukum Sebagai Saksi Ahli
"Kalau pun ada pencoretan dukungan sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak kami supaya kami bisa memperbaiki. Tetapi pada kenyataannya, kami merasa tidak diinformasikan. Perbuatan ini telah bertentangan dengan perundang-undangan," kata Idris Yasin selaku kuasa dari Ami Taher dan Suhaimi Surah di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/8).
Pihak Teradu dalam sidang ini adalah 5 komisioner KPU yakni Mulfi (ketua), Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Mulfi membantah pengaduan.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Ketiga Perkara KPU Riau
Menurut Mulfi, pihaknya telah menginformasikan kepada pihak tim sukses Ami Taher dan Suhaimi Surah. Ia membantah telah menghilangkan bukti dukungan. Tetapi mengakui ada dukungan ganda saat verifikasi faktual.
"Berdasarkan verifikasi di lapangan, kami mengecek adanya dukungan ganda. Jadi tidak benar bila kami telah menghilangkan dukungan," bantah Mulfi.
BACA JUGA: Surya Paloh Perkarakan Penyelenggara Pemilu Sulteng ke DKPP
Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie. Sedangkan anggota majelis yakni Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Mulai Garap Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Garut
Redaktur : Tim Redaksi