Surya Paloh Perkarakan Penyelenggara Pemilu Sulteng ke DKPP

Jumat, 30 Agustus 2013 – 10:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengaduan Partai NasDem terkait dugaan pelanggaran kode etik sejumlah penyelenggara pemilu di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hari ini, Jumat (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB, DKPP akan menggelar sidang perdana kasus tersebut.

Sidang ini terbilang unik karena jumlah Teradu yang mencapai 11 orang. Mereka terdiri dari komisioner KPU kapubaten Morowali dan Tolitoli serta lima Komisioner KPU Sulteng. Empat orang komisioner Bawaslu Provinsi dan seorang staf ahli juga dimasukkan dalam daftar pihak Teradu.

BACA JUGA: DKPP Mulai Garap Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Garut

Meski dugaan pelanggaran kode etik ini terjadi di tingkat daerah, namun Partai NasDem tidak tanggung-tanggung menanganinya. Ketua DPP Bidang Hukum Partai NasDem, Taufik Basari turun tangan langsung sebagai Pengadu. Ia bertindak sebagai kuasa Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capela.

Pokok aduan yakni tidak lolosnya calon anggota DPRD dari NasDem ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan alasan pernah tersangkut kasus pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Menurut Partai NasDem, keputusan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan perundangan. Pasalnya, yang bersangkutan terkena pidana karena alasan politik alias tahanan politik.

BACA JUGA: Sidang KPU Serang, Putusan DKPP Diterima dengan Legowo

Untuk sidang perdana ini, agendanya adalah penyampaian pengaduan oleh pengadu dan mendengarkan jawaban teradu. Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Valina Singka, Ida Budhiarti, Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Sidang di DKPP, Ketua KPU Maluku Tenggara Merasa Terancam

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Putuskan KPU Serang Tidak Lakukan Pelanggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler