KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP

Kamis, 14 Maret 2013 – 12:03 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret lalu. Di dalam putusan, majelis DKPP menetapkan tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas pelanggaran tersebut, DKPP memberikan putusan pemberhentian kepada ketiga komisioner tersebut.

"Putusan DKPP ini sangat tidak objektif. Majelis hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi saja tanpa melihat bukti-bukti yang kami sodorkan," kata Hadi Sutrisno Daud yang dihubungi, Kamis (14/3).

DKPP juga dinilai hanya fokus pada data yang disodorkan pengadu (Panwaslu Kota Gorontalo, dan lima LSM). Sedangkan bukti-bukti KPU seperti berita acara pleno, rekomendasi Panwaslu yang berbeda-beda, rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI yang mendukung keputusan KPU Kota Gorontalo untuk meloloskan incumbent Adhan Dambea sebagai kandidat calon walikota.

"Dalam pertimbangan putusan, DKPP tidak melihat bukti dari KPU. Kami tidak jalan sendiri, semua langkah yang kami ambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," sergahnya.

Dia juga mempertanyakan analisa DKPP soal kesaksian anggota KPU La Aba bahwa pleno tidak ditutup dan langsung disodorkan berita acara yang harus ditandatangani. Menurut Hadi, untuk penutupan rapat pleno tidak harus duduk di ruang resmi, tapi bisa ketika selesai sholat seperti yang dilakukan pada 18 Februari.

"Kok DKPP tidak menganalisa, kenapa La Aba langsung tandatangan tanpa membaca isi berita acaranya. Dengan melihat Ketua KPU sudah tandatangan, harusnya dia baca lagi kan. Sebab, pak ketua tadinya juga tidak setuju. Kejanggalan-kejanggalan ini yang menguatkan kami untuk memPTUN-kan DKPP," tegasnya.

Dia menambahkan, KPU tidak meminta diaktifkan kembali apalagi waktu kerjanya tinggal dua bulan. Tapi ingin meminta rehabilitasi nama baik ketiganya. Di samping menjadikan pelajaran bagi seluruh KPU di Indonesian untuk tidak menyerah dengan keputusan DKPP yang belum tentu benar.

"Semestinya sebelum mengambil keputusan, perlu dibentuk tim dahulu sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara untuk mengkaji apakah materi gugataan layak disidangkan atau tidak. Untuk kasus kami, sidangnya hanya sekali dan langsung diputus bersalah dan diberhentikan lagi. Kami menegaskan, putusan DKPP cacat hukum karena tidak melalui proses beracara yang benar," bebernya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Mentan dalam Kasus Impor Sapi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler