KPU Larang Individu Klaim Sebagai Capres, Guspardi Ingatkan Begini

Selasa, 27 Desember 2022 – 17:21 WIB
Dokumentasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tak habis pikir dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana membatasi pergerakan bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden untuk bersosialisasi.

Guspardi menilai rencana KPU melarang setiap individu menyosialisasikan dirinya sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif sebelum masa kampanye Pemilu 2024, sangat berlebihan.

BACA JUGA: Ini Tantangan Terberat Pemilu 2024, KPU Bersiap

"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," ujar Guspardi di Jakarta, Selasa (27/12).

Guspardi menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar bila ada pihak yang mengeklaim diri sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres, sebelum masa kampanye bergulir.

BACA JUGA: Penggunaan Fasilitas Negara hingga Politisasi SARA Jadi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Menurutnya, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan melalui sejumlah mekanisme untuk bisa menjadi caleg maupun capres.

"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" katanya.

BACA JUGA: KPU Akan Buat Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Untuk itu Guspardi meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," katanya.

Guspardi mengatakan Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan sosialisasi tersebut pada masa sidang III Tahun Sidang 2022-2023, mulai 10 Januari 2023.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023.

KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres.

Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didik Mukrianto Tunggu Gebrakan Silmy Karim di Ditjen Imigrasi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler