jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umu (KPU) Ida Budhiati menyatakan, lembaga survei punya tanggung jawab moral kepada publik untuk menjelaskan metodologi yang digunakan saat melakukan hitung cepat (quick count) hasil pemungutan suara pemilihan presiden yang digelar Rabu (9/7). Menurutnya, tanggung jawab moral untuk membeber metodologi hitung cepat sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang lembaga survei yang terdaftar di komisi pimpinan Husni Kamil Manik itu.
“Tidak saja terkait metodologi, untuk sumber pendanaan juga lembaga survei pada prinsipnya punya tanggung jawab moral ke publik,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/7).
BACA JUGA: Ingatkan Saksi dan Relawan Jokowi-JK Tak Terlena
Namun demikian, kata Ida, KPU tidak dapat melarang lembaga survei merilis hasil hitung cepat yang dilakukan. Sebab, KPU hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat baru dapat dilaksanakan satu jam setelah pelaksanaan pemungutan dilaksanakan.
Lebih lanjut Ida mengingatan bahwa hitung cepat bukan hasil resmi tentang perolehan suara pasangan calon presiden. Sebab, penetapan hasil suara pilpres menjadi kewenangan KPU yang hingga saat ini masih melakukan proses penghitungan.
BACA JUGA: Versi Fadli Zon, Prabowo-Hatta Sudah Unggul 2,79 Juta Suara
“Masyarakat perlu mengetahui, bahwa saat ini rekapitulasi baru pada tingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara (PPS). Sesuai tahapan yang kami miliki, tanggal 10 - 12 Juli itu tingkat desa. Dalam tiga hari ini melakukan kegiatan di lapangan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tindaklanjuti Vonis Akil, KPK Dalami Peran Zainuddin Amali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Sarankan Prabowo dan Jokowi Bersengketa di MK Saja
Redaktur : Tim Redaksi