KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan

Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan kepada sebagian pemilih saat digelarnya pemilihan kepala daerah Kota Lubuk Linggau.

 KPU juga membantah tudingan adanya penggiringan pemilih pada saat pencoblosan. Bahkan kondisi yang terjadi menurut Grees, justru adanya upaya boikot oleh sekelompok orang.

“Bahwa pascapemilihan, terjadi pemboikotan dan intimidasi sekelompok orang yang memblokir kantor Camat Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Langkah tersebut dengan maksud menghalangi penyerahan hasil penghitungan pada KPU,” katanya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang perkara sengketa pemilukada Kota Lubuk Linggau di gedung MK, Jakarta, Senin (12/11).

Oleh sebab itu, pemohon meminta MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut empat Akisropi-Akmaludin Moestofa, dan pasangan calon nomor urut lima, Roestam Effendi-Irwan Evendi, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Mereka menilai KPU Lubuklinggau telah melanggar Peraturan KPU Nomor 17/2010, terkait bentuk surat suara yang seharusnya dicetak vertikal. Namun termohon mencetaknya secara horizontal. Selain itu pasangan nomor urut tiga, Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar, juga dituduh telah melakukan politik uang. 

Menanggapi tudingan ini, Ramdlon Naning selaku Kuasa Hukum Prana-Sulaiman menilai, permohonan pemohon telah melanggar pasal 7 ayat 3 Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008.

“Karena apa yang disebut istilah perbaikan yang diajukan pemohon, tidak sekedar perbaikan. Tapi sudah merambah kemana-mana. Sehingga tidak memenuhi syarat. Jadi mohon permohonan tidak dapat diterima,” katanya yang bermohon MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

 Dalam sidang kali ini pemohon Akisropi-Akmaludin kembali mengajukan saksi tambahan sebanyak tiga orang. Sementara pemohon Roestam Effendi-Irwan Evendi mengajukan 10 saksi.

Untuk sidang selanjutnya, pimpinan sidang Hakim Akil Mochtar meminta pihak terkait mengajukan 10 saksi, sementara termohon juga sama. “Tapi coba bawa lima orang dulu,”ungkap Akil Mochtar, hakim MK. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Independen Rogoh Hampir Rp1 M untuk Urus KTP dan Materai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler