KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan

Selasa, 10 April 2012 – 10:28 WIB

TERNATE - Draft jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Malut 2013 masih mengundang kontroversi. Bahkan eksistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut pun dipertanyakan mengingat masa jabatan mereka berakhir Mei 2013. Wahda Z Imam mengatakan, KPU Malut semestinya  tidak lagi mengurus jadwal Pemilukada, tetapi harus memikirkan masa jabatan mereka.  

“Saya meminta Pemrov, Deprov dan partai-partai politik agar menyurat ke KPU Pusat untuk melakukan pemilihan KPU baru, sebelum penyelenggaraan pemilukada Malut dimulai,” tadas mantan anggota DPRD Provinsi Malut ini. 
   
Dikatakan Wahda,  jika komisioner KPU saat ini menangani lagi Pilgub, berarti mereka dua kali menyelenggarakan Pilgub. Hal ini, lanjut Wahda, menyalahi aturan karena dalam filosofi undang-undang, setiap KPU hanya menyelenggarakan satu kali Pemilu baik legislative, presiden maupun kepala daerah. “Tapi KPU ini justru dua kali. Ini sangat menyalahi aturan. Apalagi KPU yang sekarang ini adalah KPU yang selalu bermasalah dalam setiap kali ada pemilihan. Jadi diharapkan ada pergantian, agar ada nuansa baru,” tandas Wahda.

Selain itu, kata Wahda, dikhawatirkan bila terjadi sengketa Pilgub dan memakan waktu yang panjang. Jika ini hal ini terjadi, KPU pimpinan Azis Kharie tidak bertanggung jawab secara hukum karena masa jabatan mereka sudah berakhir. “Lihat draf jadwalnya. Pemungutan suara Pilgub 8 April 2013, sementara Mei, masa jabatan KPU ini selesai,” jelasnya.
     
“Ini masalah. Karena dalam proses sengketa belum selesai, masa jabatan mereka (KPU) sudah berakhir.  Berarti nanti akan ada pemilihan KPU baru di tengah-tengah sengketa Pilkada tersebut. Dan, ini akan rumit. Oleh karena itu sebaiknya dipilih baru sehingga mereka (KPU baru) dapat bertanggung jawab sampai pada pelantikan, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baru yang kapabilitas dan representative,” imbuh calon guru besar Ilmu Hukum Universitas Khairun ini.

Lebih lanjut, Wahda memprotes draf jadwal Pilgub yang ditetapkan KPU Malut.  Dia mengatakan, pemungutan suara yang dijadwalkan pada 8 April 2013, menyalahi ketentuan undang-undang. Sependapat dengan pernyataan sebelumnya dari  mantan Ketua KPU Malut Rahmi Husen, Wahda mengatakan, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah  yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undang, adalah  dimulai dari 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubenur dan wakil gubernur. “Dengan demikian penjadwalan tersebut bertentangan dan sudah menyalahi aturan karena masa berakhirnya jabatan Gubernur Thaib Armaiyn yaitu 29 September 2013,” jelas Wahda. Menuruntya, tahapan Resmi Pilgub harus dimulai pada Maret 2013. “Bukan Oktober 2012,” sebutnya.

Dia mengatakan, jadwal dan tahapan-tahapan pemilu itu berlaku secara nasional. “KPU Pusat sudah mengeluarkan aturan itu. Jadi kalau ada motif lain, misalnya jadwal tersebut disusun berdasarkan masa jabatan KPU, maka jadwal tersebut illegal,” tandas Wahda.
          
Sementara Dosen Prodi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UMMU Ali Lating MA memandang lain.  Menurutnya, jadwal Pilgub yang dikeluarkan KPU tersebut tidak menjadi soal. “Kemungkinan asumsi yang dipakai oleh KPU adalah mensiasati agar jangan sampai ada sengketa pemilukada sehingga perlu disiasati demikian,” katanya.

Dia menuturkan, pengalaman menunjukkan setiap Pemilukada terjadi sengketa yang dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi dan akan memakan waktu sampai 60 hari. “Dan itu kalau ada sengketa, ada renge waktu untuk menyelesaikan sengketa itu. Oleh karena itu jadwal yang dirancang itu tidak jadi soal,” katanya. 

Jika asumsinya demikian, Wahda sendiri khawatir ada implikasi hukum mengenai legalitas komisioner KPU nanti. “Kalau ada sengketa, setelah pemungutan suara pada April 20-13nanti dan memakan waktu, sementara masa jabatan KPU sendiri berakhir Mei. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum?,” kata Wahda mempertanyakan. “Karena itu pemprov dan DPRD harus evaluasi serta menyurat ke KPU pusat, terkait masalah ini,” imbuh Wahda.  (mg-02/fai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Damai, Papua Memanas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler