jpnn.com, JAKARTA - KPU Kabupaten Manggarai Barat (KPU Kabupaten Mabar) telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 274.a/PL.02. 2-Pu/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Pengumuman tersebut sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 91 PKPU No. 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan seterusnya.
BACA JUGA: Abraham Liyanto: Sudah Waktunya NTT Diatur UU Tersendiri
“Dalam Pengumuman itu, KPU Mabar, menegaskan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE sesuai dokumen syarat calon BB.1-KWK, berstatus mantan terpidana yang diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.Lbj. Ini artinya KPU memberi warning kepada Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE bahwa Catatan Kriminal Kepolisian yang dimiliki yaitu "pernah melakukan perbuatan tercela" akan menjadi halangan baginya dalam pencalonanya itu,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Minggu (20/9/2020) dini hari.
Masyarakat Manggarai Barat, menurut Petrus, antusias merespons dan mencermati Pengumuman KPU terkait amar putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016 dan SKCK Polres Mabar tanggal 19 Agustus 2020, sebagaimana terbukti dari membanjirnya saran dan tanggapan Masyarakat. Hal ini akibat Pengumuman KPU tersebut mengungkap dokumen persyaratan calon BB.1-KWK a/n. Edistasius Endi, SE berstatus mantan terpidana, diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, dalam kasus kriminal yaitu judi.
BACA JUGA: TNI Tanggung Biaya Korban Penembakan KKB Papua
“Yang menjadi masalah dan mencurigakan adalah sikap KPU Mabar yang sejak awal tidak menganulir dokumen SKCK atas nama Calon Edistasius Endi, SE. Nomor : SKCK/YANMAS/1198/VIII/YAN 2.3/2020/ SAT INTELKAM, Polres Mangarai Barat tanggal 19 Agustus 2020, karena SKCK ini menerangkan bahwa Edistasius Endi, SE "pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke-2 jo. pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke 2 KUHP, yaitu kejahatan judi yang terjadi tanggal 15 April 2016,” katanya.
Perbuatan Tercela
Dokumen persyaratan calon berupa SKCK Nomor: SKCK/YANMAS/ 1198/VIII/YAN 2.3/2020 /SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 itu, memiliki legitimasi kuat karena didukung dengan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016 /PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, yang berkekuayan hukum tetap, sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk mengakomodir Edistasius Endi, SE sebagai Calon Bupati Mabar 2020.
Dokumen SKCK dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dimaksud, secara kasat mata mengungkap "perbuatan tercela" yang pernah dilakukan oleh Edistasius Endi, SE (Bakal Calon Bupati Mabar) dan sekaligus menempatkan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE berada dalam posisi cacat hokum. Pasalnya, Edistasius tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh UU dan PKPU yaitu "tidak pernah melakukan perbuatan tercela, karenanya harus didiskualifikasi.
Mengapa harus didiskualifikasi, karena salah satu persyaratan calon yang wajib disampaikan oleh Bakal Calon Edistasius Endi, SE kepada KPU sesuai perintah UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 1 Tahun 2020, telah tidak dipenuhi. SKCK yang diserahkan Edistasius Endi, SE justru telah memdeligitimasi posisinya sebagai bakal calon, karena berisi keterangan yang menerangkan bahwa Bakal Calon “pernah melakukan perbuatan tercela”.
Dalam SKCK Polres Manggarai Barat, tertanggal 19 Agustus 2020, disebutkan bahwa setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkan Surat Keterangan ini yang didasarkan kepada catatan Kepolisian yang ada dan Surat Keterangan dari Kepala Desa, bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP jo. pasal 303 bis ayat 1 ke - 1 ke- 2 KUHP, SKCK mana diberikan berhubungan dengan permohonan melengkapi administrasi calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
Didiskualifikasi
Dengan demikian dokumen SKCK Polres Manggarai Barat dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ. tertanggal 10 Agustus 2016, yang menghukum Sdr. Edistasius Endi, menjadi bukti terkuat yang menyatakan Edistisius Endi pernah melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, menurut Petrus, Edistasius Endi harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan seterusnya,” tegas Petrus.
Lebih lanjut, Petrus yang juga Advokat Peradi ini mengatakan publik ingin melihat apakah KPU Kabupaten Manggarai Barat mampu bersikap independen, tidak berada di bawah tekanan atau tidak terlibat dalam KKN. Juga tidak menggadaikan Komitmen Negara dan Pemerintah untuk menyelenggarkan Pilkada bersih, jujur, sehat dan bermartabat.
Namun semua itu akan dibuktikan dari sikap KPU Mabar pada tahap penentuan Bakal Calon apakah KPU Mabar tetap tegak lurus atau terjebak dalam skenario pihak lain.
Masyarakat Manggarai Barat sudah cerdas dan kritis, karena itu masyarakat tahu mana sikap jujur dan tidak jujur dari KPU termasuk saat KPU Mabar menerima penyerahan persyaratan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi khususunya SKCK yang berisi "pernah terlibat dalam tindak kriminal pasal 303 KUHP alias pernah melakukan perbauatan tercela, sehingga tidak memenuhi perintah pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016,Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich