KPU Manokwari Haruskan Kandidat Tes Narkoba

Kamis, 03 Juni 2010 – 01:22 WIB

MANOKWARI - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pemilukada Manokwari, Papua Barat pada 1 September mendatang, harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasiSelain itu, para calon juga wajib menjalani tes narkoba

BACA JUGA: Pulang, Terpidana Korupsi Disambut Ribuan Warga



Ketua KPU Manokwari, Yan M Ayomi, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus disertakan calon saat pendaftaran yang mulai dibuka 9 Juni pekan depan
Persyaratan itu antara lain dalam bentuk surat seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan paili, serta surat keterangan dari kepolisian berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Melakukan Tindak Perbuatan Tercela

BACA JUGA: Bupati Setuju Mimika Dimekarkan

"Dalam Surat keterangan dari polisi ini dilampirkan pula hasil tes narkoba oleh tim pemeriksa kesehatan," ujar Ayomo seperdi dikutip Radar Sorong (grup JPNN), Rabu (2/6)

 
Dijelaskannya, calon juga harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Penjara

BACA JUGA: Jangan Paksa Siswa Beli Seragam di Sekolah

Pengadilan akan meneliti apakah calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
 
Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pengadilan adalah Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan UtangCalon kepala daerah/wakil kepala daerah juga mengantongi surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak merugikan negara
 
Hingga kemarin, pasangan  calon yang sudah mengambil formulir pendaftaran di KPU Manokwari antara lain pasangan Nathaniel Mandacan-Wempy Rengkung, Dominggus Buiney-Eddy Waluyo, Lazarus Indow-Rahmat Sinamur, Pdt.Bastian Salabay-Roberth Hammar, serta John Warijo-dr.Firman.
 
Kabag Umum Sekretariat KPU Manokwari, Rustam Efendi, mengatakan, KPU akan tetap memberi kesempatan kepada kandidat lainnya untuk mengambil formulir hingga batas waktu 8 Juni"Kita tetap siap saja," tukasnya saat ditemui di kantornya Rabu kemarin.(lm/jus/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Mati Kekasih, Nekat Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler