jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan untuk melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Menurut dia, larangan yang akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) itu adalah upaya preventif agar para legislator benar-benar bersih dari korupsi.
“Ya kami setuju, cuma mengingatkan saja, semua aspek hukum aturan harus sesuai konstitusi,” kata Muhaimin di rumah dinas wakil ketua MPR di di Jalan Widya Chandra IV, Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (27/5).
BACA JUGA: Cak Imin Yakin Banget Didukung Nahdiyin demi Dampingi Jokowi
Menurut dia, hak politik seseorang bisa dicabut dengan keputusan dari pengadilan. Sedangkan PKPU tak diputuskan pengadilan.
Karena itu Cak Imin -panggilan akrab Muhaimin- mengkhawatirkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg bakal bertabrakan dengan konstitusi yang sudah ada. “Kalau pengadilan tidak memutuskan bagaimana prosedurnya?” sambung dia.
BACA JUGA: Gelar Buka Puasa Bersama, Cak Imin Undang Anak Yatim
Muhaimin yang juga wakil ketua MPR itu pun meminta KPU mengkaji lebih dalam sebelum mengeluarkan PKPU untuk melarang napi korupsi maji sebagai caleg. “Pada intinya PKB setuju, tetapi titik lemahnya ada di pijakan konstitusi, karena khawatir bertentangan dengan HAM (hak asasi manusia, red),” tegas dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: DPR, Kemdagri dan Bawaslu Lawan Akal Sehat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin - Dubes China Bahas Tenaga Kerja Asing
Redaktur : Tim Redaksi