JAKARTA -- KPU Pusat sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyikapi ngototnya sikap KPU Medan yang akan tetap melanjutkan tahapan pilkada Kota Medan tanpa menyertakan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin LubisKPU Pusat sudah berkali-kali melakukan bimbingan, namun jika toh tetap juga diabaikan, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Medan jika dikemudian hari ada resiko yang harus ditanggung
BACA JUGA: Berharap AM Menang Aklamasi
"KPU sudah melakukan bimbingan, surat resmi juga sudah kita sampaikan
Apakah bisa dikatakan KPU sudah cuci tangan? Andi mengatakan, sesuai ketentuan, maka yang harus bertindak saat ini adalah KPU Provinsi Sumut
BACA JUGA: AM Dinilai Gunakan Cara Feodal
"KPU Provinsi jangan melakukan pembiaran, harus memberikan sanksi tegas," ujar AndiKPU Pusat sendiri, lanjutnya, sudah tidak perlu lagi mengeluarkan petunjuk-petunjuk kepada KPU Sumut
BACA JUGA: AM Dinilai Gunakan Cara Feodal
Pasalnya, semua mekanisme sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemiluTerkait dengan masih dilanjutkannya tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif, Andi mengakui, memang posisinya sekarang sulitAlasannya, surat suara sebagian sudah dicetak dan siap didistribusikanJika ditarik lagi dengan mencetak ulang surat suara dengan menyertakan Rudolf-Afif, maka akan terbentur masalah biaya.Di sisi lain, jika diteruskan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Dan bisa saja MK memutuskan pemungutan suara ulang," ujar Andi.
Seperti telah diberitakan, KPU Pusat sudah mengirimkan surat hasil pleno KPU ke KPU MedanKPU Pusat memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota MedanSurat Keputusan KPU No260/KPU/IV/2010 tertanggal 28 April yang sampai di KPUD Medan melalui faksimili, Kamis (29/4)Surat tersebut, menyikapi Surat KPUD Kota Medan No270/82/III/KPU-MDN/2010 tertanggal 9 Maret yang mempertanyakan persoalan pendidikan seorang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan KPU pada poin sembilan keputusan itu, KPU memutuskan jika pasanganyang maju dari jalur independen itu memenuhi syarat mencalonkan diri“Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, surat keterangan sebagai bukti pendidikan Rudolf M Pardede memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Medan,” bunyi surat tersebutNamun, KPU Medan tetap meneruskan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan RudolfKPU Medan mencoret pencalonan Rudolf-Afif dengan alasan surat keterangan pengganti ijazah SMAK Penabur Sukabumi, tidak valid(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Kandidat Sekjen Dampingi Andi
Redaktur : Tim Redaksi