KPU Mending Menyiapkan Sirekap Daripada Memikirkan E-Voting

Minggu, 22 Agustus 2021 – 12:53 WIB
Ilustrasi - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, SEMARANG - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih baik menyiapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) daripada menghabiskan waktu memikirkan pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Menurut Titi, menyiapkan Sirekap lebih realistis daripada memikirkan e-voting.

BACA JUGA: Prajurit Dituding Bakar Rumah Warga, Pernyataan Danrem Tegas Banget!

"Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e-voting, lebih realistis dan berdaya guna penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius menyiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation," ujar Titi Anggraini di Semarang, Minggu (22/8).

Titi mengingatkan bahwa UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

BACA JUGA: Pilot yang Mengevakuasi WNI dari Kabul Berbagi Pengalaman, Menegangkan!

Dia juga menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada)Pasal 85 Ayat (1).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 juga menyebut bahwa frasa 'mencoblos' untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

BACA JUGA: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Pahlawan Kesiangan di Konflik Afghanistan

Syarat kumulatif ini meliputi tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kemudian daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunak.

Selain itu, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

"Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024," ucap mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Titi juga menyebut waktu yang tidak memadai untuk mempersiapkan e-voting, karena harus menentukan teknologi yang akan digunakan, sosialisasi dan juga harus memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Dia menyarankan KPU lebih baik berkonsentrasi menyiapkan penggunaan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik atau lebih populer dengan istilah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sehingga hasil pemilu benar-benar bisa transparan dan akuntabel dalam penghitungannya.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler