KPU Menjamin Hak Pilih Bagi Pasien Covid-19

Selasa, 08 Desember 2020 – 06:58 WIB
Pemilih sehat Pilkada 2020. Ilustrasi Foto: Kominfo.

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

Pernyataan itu disampaikannya untuk meluruskan sebuah disinformasi yang beredar di tengah masyarakat jelang hari pemungutan suara Pilkada 2020.

BACA JUGA: Pendekatan Grass Root, Strategi Kominfo Penuhi Target Partisipasi Pemilih

Informasi yang beredar di lini masa itu menyebutkan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri atau rawat inap di rumah sakit, boleh hadir di TPS untuk memberikan suara pada 9 Desember 2020.

"Bukan datang ke TPS, tetapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa memberikan penegasan untuk meluruskan informasi keliru tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Munarman FPI Sebut ini Pembantaian, Mayjen Dudung Siap Bergerak, Irjen Fadil Peringatkan Rizieq

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut menyatakan, TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam Pemilihan.

Menanggapi hal tersebut,Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengatakan, pelayanan memilih bagi pasien Covid-19 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab memenuhi hak warga negara untuk memilih dalam keadaan apa pun.

Hak memilih melekat bagi seorang warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang.

Widodo meminta masyarakat memahami secara utuh isu tentang penjaminan hak pilih bagi pasien Covid-19.

KPU menjamin pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri maupun di rumah sakit tetap akan dilayani hak pilihnya.

Nantinya, akan ada petugas KPPS yang mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Ini merupakan bentuk upaya yang maksimal agar pemilih di manapun berada, dalam keadaan apa pun tetap dilindungi hak pilihnya,” kata Widodo.

Oleh karena itu, Widodo mengimbau agar pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk memberikan suara.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler