JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang pada Kamis (7/3) siang memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Meski demikian, KPU akan mengajukan upaya banding atas putusan itu.
Merujuk pada pasal 129 UUUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka KPU masih dapat menempuh langkah banding ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kalau KPU tidak menggunakan hak hukumnya, maka tafsirnya KPU harus melaksanakan (putusan PTTUN). Tapi kalau menggunakan hak hukum, ya itu diberikan ruang," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) malam.
Ditambahkannya, majelis hakim PTTUN DKI juga menyampaikan bahwa para pihak yang tidak dapat menerima keputusan itu berhak mengajukan kasasi. "Jadi kita (KPU) dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dalam tujuh hari," katanya.
Namun saat ditanya apakah KPU akan menempuh langkah kasasi, Ida belum bersedia menjawab secara tegas. KPU, lanjutnya, akan membahas putusan PTTUN tentang PBB itu terlebih dulu.
"Menggunakan atau tidak, kan ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Baik dari sisi kemasalahatan dan kemudaratan. Kita harus meliihat kebaikan dan keburukannya," ujar Ida.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada celah bagi KPU untuk menyatakan banding atas putusan PTTUN. Alasannya, karena dalam Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, bagi partai politik yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat mengajukan banding ke PTTUN dan ke MA.
"Jadi sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Banding itu hanya ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.(gir/jpnn)
Merujuk pada pasal 129 UUUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka KPU masih dapat menempuh langkah banding ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kalau KPU tidak menggunakan hak hukumnya, maka tafsirnya KPU harus melaksanakan (putusan PTTUN). Tapi kalau menggunakan hak hukum, ya itu diberikan ruang," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) malam.
Ditambahkannya, majelis hakim PTTUN DKI juga menyampaikan bahwa para pihak yang tidak dapat menerima keputusan itu berhak mengajukan kasasi. "Jadi kita (KPU) dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dalam tujuh hari," katanya.
Namun saat ditanya apakah KPU akan menempuh langkah kasasi, Ida belum bersedia menjawab secara tegas. KPU, lanjutnya, akan membahas putusan PTTUN tentang PBB itu terlebih dulu.
"Menggunakan atau tidak, kan ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Baik dari sisi kemasalahatan dan kemudaratan. Kita harus meliihat kebaikan dan keburukannya," ujar Ida.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada celah bagi KPU untuk menyatakan banding atas putusan PTTUN. Alasannya, karena dalam Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, bagi partai politik yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat mengajukan banding ke PTTUN dan ke MA.
"Jadi sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Banding itu hanya ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinyatakan Lolos, PBB Langsung Konsolidasi
Redaktur : Tim Redaksi