jpnn.com - JAKARTA - Perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, membuahkan hasil.
"Kemarin (Minggu,red) batas akhir pendaftaran bagi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Minahasa Selatan. Masing-masing KPU di tempat tersebut telah menerima tambahan pendaftaran satu pasangan (bakal) calon," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (31/8)
BACA JUGA: DPR: Yang Langgar Hukum Harus Ditindak
Perpanjangan pendaftaran untuk pilkada Kutai Kertanegara sebelumnya dilakukan sejak Jumat (28/8) hingga Minggu (30/8), setelah KPUD setempat menyatakan dua pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat.
Hanya pasangan Rita Widyasari-Edi Damansyah yang memenuhi syarat. Karena sesuai undang-undang pilkada hanya dimungkinkan digelar dengan diikuti dua pasangan calon, maka kemudian dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
BACA JUGA: Ssttt...Selama 2 Jam, Susi dan Lembong Berduaan Tukar Pikiran
Akhirnya pada Jumat (28/8) lalu, pasangan yang didukung PAN-Hanura, Sugianto-Rudi Hartono mendaftar. Namun berkas masih perlu diverifikasi, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Perpanjangan pendaftaran untuk pilkada Minahasa Selatan juga dilakukan setelah hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat. Yaitu pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Franky Donny Wongkar (CEP-FDW) yang diusung PDIP.
BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Banyak Lembaga Layak Dibubarkan
Pada masa perpanjangan, pasangan bakal calon Karel Hendrik Lakoy-Fredy Rawis (Laris) mendaftar ke KPUD setempat, Sabtu (29/8) kemarin. Namun pasangan yang diusung Partai Golkar ini masih harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon kada Minsel.
"Untuk Kota Denpasar (Bali) pendaftaran kembali baru akan dilaksanakan pada Senin ini hingga Rabu (2/9)," ujar Husni.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Susi Janjikan Tunjangan PNS di KKP Naik 100 Persen
Redaktur : Tim Redaksi