KPU Minta Dana Pilgub Rp 699 Miliar, Dianggap Ngawur

Kamis, 09 Juni 2016 – 00:58 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR –  KPU Sulawesi Selatan telah menganjukan kebutuhan anggaran untuk pelaksaan pilgub 2018 sebesar Rp 699 miliar lebih. Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel. 

Anggota Banggar DPRD Sulsel, Ariady Arsal mengatakan, nominal yang diusulkan KPU tidak rasional, mengingat beberapa pembiayaan pilkada saat ini sudah bukan lagi beban KPU. Seperti pengadaan alat peraga yang dikembalikan ke kandidat. Apalagi, pilgub Sulsel 2018 akan bersamaan dengan pilkada 12 kabupaten kota di Sulsel.

BACA JUGA: PDIP Usung Petahana?

"Data DP4 yang dibutuhkan misalnya kan basisnya ada, tidak melakukan survei ulang penduduk. Dan itu sudah dilakukan 12 kabupaten. Jadi logikanya mesti di bawah dari biaya pilgub lalu yang Rp300 miliar," kata Ariady, kemarin (8/6).

Kalaupun ada inflasi lima tahun terakhir, kata dia, lonjakannya tidak signifikan. Selain angka yang tidak rasional itu, dia juga menyebut tidak wajar Sulsel yang memiliki PAD Rp 2,6 triliun, menghabiskan Rp 699 miliar lebih hanya untuk menghelat pemilihan gubernur. 

BACA JUGA: Oh Ternyata, Usulan Fahri Hamzah Bikin Ahok Kerepotan

Hitungan kasarnya, kata dia, kebutuhan pilgub Sulsel idealnya hanya Rp 200 miliar lebih. "Kami minta itu dibahas seksama dan dilakukan rasionalisasi melibatkan pemerintah," beber politikus PKS Sulsel ini. 

Anggota Komisi A DPRD Sulsel Muh Irfan AB juga menyoroti banyaknya item kelompok kerja (Pokja) KPU yang menguras biaya di pilgub mendatang. Dengan hampir 30 pokja, kata dia, itu mengeruk setengah dari angka pengajuan kebutuhan pilgub oleh KPU Sulsel. "Perlu rasionalisasi honorarium pokja," tutur politikus PAN Sulsel ini. 

BACA JUGA: Siap-Siap, Perekrutan PPS dan PPK Pilkada Serentak Dimulai 21 Juni

Terpisah, Anggota KPU Sulsel Misna M Attas mengakui saat menghitung kebutuhan anggaran pilgub hingga menetapkan angka yang mendekati Rp 700 miliar, KPU belum mengacu pada PKPU baru, sesuai rujukan UU Pilkada terbaru hasil revisi.

Termasuk honorarium penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, KPPS, PPDP) juga naik, meski besarannya sudah ditentukan Menteri Keuangan.

"Kenaikan honor ini seragam seluruh Indonesia," ujar Misna. 

Meski begitu, dia tidak menampik adanya item yang menjadi pengurang anggaran pilkada mendatang. Misal honor komponen untuk KPU Provinsi dan kabupaten kota beserta jajaran sekretariat sudah dihilangkan. Termasuk  dari pembagian beban biaya dengan kabupaten kota.

"Tapi kami belum bisa menentukan sekarang, masih harus melihat perkembangan anggaran KPU di daerah. Intinya kami siap lakukan uji publik, semua akan dibuka. Jangan ditaksir, tapi kita hitung item-itemnya," beber Misna. (nur/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Tanggapi Keluhan Koh Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler