Ketua KPU Tanggapi Keluhan Koh Ahok

Rabu, 08 Juni 2016 – 20:31 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi santai keluhan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait aturan verifikasi faktual yang bakal dilakukan terhadap dukungan perseorangan. 

Menurutnya, aturan tersebut bukan baru kali ini dilaksanakan. Pada pilkada 2015 lalu bahkan telah teruji cukup efektif untuk mendeteksi keabsahan dukungan yang diberikan masyarakat pada bakal calon independen.

BACA JUGA: Komisi II Nilai KPU Sering Bikin Gaduh

"Jadi aturan verifikasi faktual itu sama dengan yang dipakai lalu. Sekarang sepertinya tidak jauh beda," ujar Husni, Rabu (8/6).

Menurut Husni, verifikasi faktual dengan menurunkan petugas ke lapangan masih diperlukan. Karena meski sejak pilkada 2015 lalu pihaknya telah menggunakan sistem aplikasi tertentu, masih terdapat beberapa data yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Ahok Merasa Aturan Baru Bikin Repot Pendukungnya

"Kalau ada perubahan satu angka atau huruf, kan aplikasinya tidak akan mendetect. Makanya kemudian ketika diturunkan (petugas,red) ke lapangan akan ketahuan data administrasinya benar apa enggak," ujar Husni.

Husni mengklaim penggunaan aplikasi dalam memverifikasi administrasi cukup membantu. Karena kalau dilakukan secara manual, akan sangat merepotkan. 

BACA JUGA: PKS Ngebet Usung Aktor Ini

Mengingat begitu banyak data yang ada. Bahkan seperti dukungan yang diberikan pada Ahok, jumlahnya kini mendekati satu juta dukungan. 

"Kalau ini dilakukan manual untuk mendapatkan adanya dukungan ganda, kan sulit sekali dengan puluhan dan ratusan ribu (dukungan,red) yang ada. Tapi sekarang kami sudah gunakan sistem aplikasi, maka itu akan mudah," ujarnya.

Karena itu Husni optimistis dengan batas waktu 14 hari yang diberikan memverifikasi seluruh dukungan bakal calon perseorangan, dapat dilakukan dengan baik.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepekan Terakhir, Kandidat Ini Bermanuver, Petahana Waswas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler